Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merampungkan peraturan terkait dengan program vaksinasi booster atau dosis ketiga Covid-19 yang turut melibatkan swasta. Targetnya, peraturan itu rampung sebelum implementasi vaksin booster pada 12 Januari 2022.
Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kementeriannya masih membahas sejumlah aspek krusial berkaitan dengan pelaksanaan vaksin booster yang dimulai pada pertengahan bulan ini.
Misalkan, Nadia mencontohkan pembahasan ihwal pengaturan jenis vaksin yang digunakan serta rentang waktu penyuntikkan dosis ketiga kepada masyarakat yang sebelumnya sudah mendapat suntikan vaksin dosis kedua.
“Masih menunggu kajian ilmiah terkait pengaturan heterologous dan homologous dan jarak waktu penyuntikan dosis ketiga yang optimal serta penanganan efek samping,” kata Nadia melalui pesan WhatsApps, Minggu (2/1/2022).
Kendati demikian, Nadia memastikan, peraturan terkait dengan program vaksinasi booster yang belakangan turut melibatkan perusahaan farmasi swasta itu dapat rampung sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Sesuai dengan yang telah disampaikan pak Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto], diharapkan 12 Januari sudah bisa kick off,” kata dia.
Di sisi lain, Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi mengungkapkan pengadaan infrastruktur rantai pasok dingin atau cold chain untuk distribusi vaksin booster bakal menyita investasi yang relatif besar bagi industri farmasi dalam negeri.
Pemerintah belakangan melibatkan perusahaan farmasi swasta untuk pengadaan sebagian besar vaksin booster bagi masyarakat lewat skema non-penerima bantuan iuran (PBI) yang berbayar tahun depan.
“Fasilitas rantai pasok dingin untuk vaksin sangat berbeda dan lebih mutakhir dibandingkan untuk obat. Ada industri yang sudah memiliki fasilitas tersebut namun ada juga yang belum,” kata Sekretaris Jenderal GP Farmasi Andreas Bayu Aji melalui pesan WhatsApps, Selasa (28/12/2021).
Aji mengatakan infrastruktur itu bakal berdampak signifikan dari sisi pembiayaan atau investasi menyusul rencana pelibatan perusahaan farmasi swasta dalam program vaksinasi booster tahun depan. Kendati demikian, Aji memastikan, pelaku usaha farmasi menyambut positif rencana pelibatan itu.
“Kita tidak bicara untung atau rugi dulu dalam hal ini, namun harus jelas dulu bagaimana kebijakannya nanti, baik dalam harga, pengadaan, pendistribusian bahkan sampai ke pelaksanan vaksinasinya di lapangan,” kata dia.
Hanya saja, dia meminta, pemerintah segera memberikan peraturan penjelasan terkait dengan program vaksinasi booster yang melibatkan swasta itu. Harapannya, industri farmasi dapat menyiapkan sejumlah infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung program tersebut.
“Kami harapkan ada aturan yang jelas dulu, entah dalam bentuk peraturan menteri atau apapun. Kalau sudah jelas, tentu kami akan lihat bagaimana kita bisa ikut serta mensukseskan program vaksinasi booster tersebut,” tuturnya.