Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengimbau para gubernur untuk menaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (umk) di daerahnya.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyurati masing-masing gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan upah minimum 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36/2021, Menaker telah menyurati masing-masing gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan upah minimum 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (1/12/2021).
Indah menuturkan, surat Menaker tersebut menekankan kepada para gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.
“Kemnaker juga telah menyurati kepada gubernur yang menetapkan UMK 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36/2021,” ujarnya.
Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36/2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.
Baca Juga
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36/2021,” ucapnya.
PP Nomor 36/2021 sendiri merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.
“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36/2021, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat,” tutur Indah.