Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi membentuk Bank Tanah dan memberikan modal awal senilai Rp1 triliun.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan dengan disalurkannya dana tersebut, tugas dari Bank Tanah akan dimulai pada 2022.
"Hari ini bagian dari hari bersejarah bagi Indonesia. Karena hari ini, tanggal 30 Desember 2021, pemerintah memberikan anggaran sebagai modal awal kepada Bank Tanah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1 triliun dari rencana Rp2,5 triliun," kata Teuku melalui keterangan tertulis diterima, Kamis (30/12/2021).
Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Badan tersebut nantinya berfungsi untuk melaksanakan perencaaan, perolahan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.
"Bagi negara, Bank Tanah akan melengkapi kebijakan masalah tanah," ujarnya.
Menurut Taufiq, terbentuknya Bank Tanah akan memudahkan Kementerian ATR sebagai eksekutor. Selama ini kata dia, Kementerian ATR hanya sebagai regulator.
"Dengan modal tersebut, Bank Tanah akan mulai efektif terhitung awal tahun depan, setelah pemerintah menetapkan pengurus Bank Tanah yang terdiri Komite Bank Tanah, Badan Pengawas dan Dewan Pelaksana," ucap Taufiq.
Sebelumnya, Kementerian ATR telah resmi membentuk Bank Tanah. Pembentukan Bank Tanah dilakukan melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.
Skema kerja Bank Tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.