Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pembentukan bank tanah untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Agraria, Tata Ruang dan Kawasan Kadin Indonesia Sanny Iskandar mengatakan dibentuknya badan Bank Tanah ini diharapkan dapat menjamin penggantian nilai tanah wajar yang terhindar dari praktik spekulan tanah khususnya untuk tanah yang digunakan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Yang sering saya dengar dari temen-temen di kawasan ekonomi khusus Kendal dan Gresik itu masih ada kantong di kawasan yang susah dibebaskan. Pemiliknya tidak mau melepaskan atau minta harga di luar kewajaran," ujarnya dalam webinar Kementrian ATR, Selasa (7/12/2021).
Saat ini, lanjutnya, sangat sulit menghadapi spekulan tanah. Dia menuturkan dahulu para panitia izin pengadaan lahan sangat memiliki hak dalam membebaskan lahan. Namun hal ini berbeda saat ini dimana sangat sulit dilakukan karena menjamurnya spekulan tanah.
"Mereka ini sangat cepat mendapatkan informasi dan mengikuti rencana pengembangan suatu kawasan. Misal ada wilayah yang akan mendapatkan status KEK maka harga tanah itu langsung melonjak. Jadi jangan buru-buru minta status KEK, bebaskan dulu tanahnya. Selama ini setelah dapat PP KEK, untuk bebaskan tanah sangat sulit karena enggak mampu akibat harga yang meningkat," katanya.
Sanny juga berharap adanya badan Bank Tanah ini dapat memberikan kemudahan dalam perolehan tanah sesuai RTRW untuk pengembangan kawasan ekonomi termasuk properti.
Baca Juga
"Selain itu dapat memperoleh jaminan hukum terutama hak atas tanah. Badan ini juga menjadi daya dukung lokasi terhadap tanah yang akan dialokasikan untuk pengembangan kawasan ekonomi," tuturnya.
Pemerintah pun diminta agar dapat melibatkan Kadin Indonesia dalam penyusunan peraturan pelaksanaan dan teknis terkait Bank Tanah.
"Apabila dimungkinkan masuk dalam dewan atau badan pengawas Badan Bank Tanah yang profesional sebagai keterwakilan dunia usaha," ucap Sanny.
Dia juga mengusulkan perlunya dibuat aturan pelaksanaan yang jelas terkait penentuan tanah terlantar khususnya bagi para pengembang kawasan ekonomi termasuk properti yang telah memiliki izin lokasi dan site plan.
"Tanah terlantar yang juga mejadi bagian dari Bank Tanah. Kita ingin lebih clear sehingga jangan sampai lahan-lahan dalam rencana properti kawasan apapun termasuk klausul tanah terlantar ini tidak bisa memenuhi tujuan dari pengembangannya sendiri," tuturnya