Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, akan menerbitkan pencabutan larangan beroperasi, seluruh pesawat Boeing 737 MAX di Indonesia, setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menuturkan terkait pencabutan tersebut telah melakukan koordinasi, dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya Asean. Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX.
"Mengikuti perkembangan itu, Direktorat Jendaral Perhubungan Udara, juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737 MAX," ujarnya, Selasa (28/12/2021).
Novie juga mengatakan telah berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat Boeing 737 MAX baik dari sisi aturan maupun teknis.
Beberapa hal, perlu dipersiapkan, di antaranya adalah penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot dan pedoman teknis 737 MAX yang mengacu dari Boeing.
“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat Boeing 737 MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” katanya.
Novir menjelaskan pihaknya tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot dan berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan.
Selain itu, pihaknya akan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat B737 MAX di ruang udara Indonesia, serta mengeluarkan surat edaran kepada Operator penerbangan pengguna pesawat B737 MAX, untuk memenuhi semua aspek kelaikudaran, pengoperasian dan keamanan pesawat B737 MAX.
“Kami minta, ketentuan yang telah ditetapkan, bisa dipenuhi operator penerbangan, dan kepada seluruh regulator penerbangan untuk berkomitmen dalam pemenuhan ketentuan keselamatan tersebut, sebelum pesawat 737 MAX kembali beroperasi di Indonesia,” imbuhnya.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada FAA dan Boeing, yang terus mendukung secara berkelanjutan, dalam persiapan pencabutan larangan beroperasi pesawat B737 MAX,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dirjen Novie menyampaikan pihaknya telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737 MAX, di Simulator Boeing Flight Services, bertempat di Singapura.
Kegiatan itu, dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle. Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737 MAX.