Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Punya Rumah Sendiri? Simak Caranya Lewat Program Tapera

Program Tapera hadir untuk memfasilitasi masyarakat dalam hal pembiayaan rumah layak dengan harga hunian yang murah.
Tapera/Istimewa
Tapera/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Memiliki rumah sendiri memang menjadi sebuah impian. Sayangnya, impian memiliki rumah ini seringkali terkendala dengan tingginya harga rumah serta tidak sebanding dengan gaji yang didapat.

Pemerintah sendiri berupaya agar masyarakat Indonesia memiliki hunian yang layak. Salah satunya melalui Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Program Tapera hadir untuk memfasilitasi masyarakat dalam hal pembiayaan rumah layak dengan harga hunian yang murah.

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk membiayai perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.  

Pada regulasi PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera, para pekerja/pegawai negeri, swasta dan pegawai mandiri diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Sistem Tapera ini menggunakan sistem iuran dari pegawai itu sendiri untuk mendapatkan bantuan pembelian perumahan. 

Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Bagina Siregar mengatakan untuk para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera, maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan.

"Jadi kalau pekerja swasta, pegawai BUMN yang mendaftatkan bagian human resources-nya mendaftarkan pekerja ke Tapera. Kalau pekerja Mandiri yang tidak ada pemberi kerja daftarnya sendiri," ujarnya, Minggu (27/12/2021). 

Untuk peserta mandiri/informal, harus mendaftarkan dirinya secara pribadi melalui yang sama yakni melalui laman https://tapera.go.id/pendaftaran-peserta/. Para peserta memilih pendaftaran peserta dan registrasi akses. Lalu, mengisi NIK, NIP dan tanggal lahir sesuai dengan NIP

Setelah itu, klik ‘kirim,’ lalu lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir aplikasi peserta berupa data individu, alamat, pekerjaan dan data finansial.

"Jika sudah terdaftar,  bisa masuk ke halaman Tapera dengan mengisi NIK dan kata sandi. Cek apakah pendaftaran diri Anda sebagai peserta Tapera diterima pada laman sitara.tapera.go.id/check atau kontak telepon 156," katanya. 

Jika para peserta Tapera ingin menggunakan manfaat Tapera baik Kredit Pembiayaan Rumah (KPR), kredit renovasi, dan kredit pembangunan rumah, maka mereka harus menabung dulu selama 12 bulan. 

"Nabung dulu 12 bulan, baru bisa manfaatkan Tapera ini," ucapnya. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Tapera yakni 

  1. Calon peserta merupakan PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD/Pekerja Swasta/Pekerja Informal/Pekerja Mandiri. 
  2. Peserta WNA pemegang visa dan telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia. 
  3. Usia minimal 20 tahun. 
  4. Menjadi kepesertaan minimal 12 bulan. Termasuk golongan MBR dengan gaji maksimal Rp 8 juta. 
  5. Belum memiliki rumah. 
  6. Memilih penggunaan dana Tapera (beli rumaj pertama, pembangunan rumah pertama , renovasi rumah). 
  7. Dokumen identitas diri berupa KTP/KK/Paspor. 
  8. Mengisi formulir kepesertaan Tapera. 

Peserta lalu mendapatkan nomor identitas Tapera sebagai bukti kepesertaan, administrasi, simpanan dan akses informasi Tapera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper