Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop 2021: Dari Insentif hingga Promo Ungkit Kinerja Properti

2021 menjadi tahun kebangkitan sektor properti, terutama untuk subsektor residensial. Insentif dari pemerintah di sepanjang tahun ini pun menjadi angin segar yang mendorong kebangkitan tersebut.
Salah satu klaster perumahan di BSD City di Tangerang Selatan, Banten./Antara/Muhammad Iqbal
Salah satu klaster perumahan di BSD City di Tangerang Selatan, Banten./Antara/Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA – 2021 menjadi tahun kebangkitan sektor properti, terutama untuk subsektor residensial. Insentif dari pemerintah di sepanjang tahun ini pun menjadi angin segar yang mendorong kebangkitan tersebut.

Pada 18 Februari 2021, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen.

Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko atau rukan, bagi bank yang telah memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF tertentu.

Di samping itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

“Pelonggaran [LTV/FTV] berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kamis (18/2/2021).

Penerapan aturan rasio LTV/FTV paling tinggi 100 persen dibedakan di setiap bank berdasarkan rasio NPL dengan batasan 5 persen.

Ketentuan LTV/FTV 100 persen berlaku untuk bank dengan NPL/NPF di bawah 5 persen. Kemudian, untuk bank yang NPL di atas 5 persen, tetap dilonggarkan, tetapi tidak sampai 100 persen.

Adapun, pelonggaran untuk bank dengan NPL di atas 5 persen hanya bisa mencapai 90–95 persen, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21.

Pada 1 Maret 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengumumkan insentif sektor properti yang diberikan dalam bentuk diskon PPN dan diklasifikasikan dalam dua skema.

Pertama, diskon 100 persen alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp2 miliar. Kedua, diskon 50 persen PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Lalu, pemerintah pada 12 Agustus 2021 memperpanjang fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas properti hingga akhir Desember 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021. 

Perpanjangan insentif tersebut bertujuan untuk memberikan stimulus konsumsi demi menjaga ritme pemulihan ekonomi.

Fasilitas tersebut diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Selanjutnya, pada 19 Oktober 2021, BI juga memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen, berlaku efektif 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Dengan diberlakukannya perpanjangan relaksasi rasio LTV/FTV ini, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.

Selain karena kebijakan stimulus yang diberikan oleh pemerintah, naiknya penjualan properti juga dikarenakan banyaknya promo dan kemudahan yang diberikan oleh pengembang.

Salah satunya, Sinar Mas Land pada 5 Maret 2021 lalu meluncurkan Program Nasional 2021 bernama Wish for Home.

Berbagai keringanan pembayaran diberikan, baik pembelian tunai maupun KPR ekspress yang mencakup diskon sampai dengan 15 persen, insentif huni/insentif bangun hingga 10 persen, gratis Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), subsidi DP sampai dengan 15 persen, subsidi cicilan KPR, gratis biaya pengalihan, gratis biaya KPR/KPA, dan diskon tambahan untuk beberapa produk.

Periode Program Sinar Mas Land Wish for Home dimulai sejak 6 Maret hingga 31 Desember 2021. Tipe produk yang ditawarkan, yaitu ready stock dan under construction untuk rumah, kavling, apartemen, ruko, dan kios.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper