Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Layani Tes PCR di Stasiun, Tarif Rp195.000 saat Nataru

KAI melayani tes PCR di sejumlah stasiun dengan tarif mulai dari Rp195.000 selama Nataru.
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kini menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp195.000 di sejumlah stasiun selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai hari ini, 23 Desember 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hadirnya layanan tes PCR di stasiun ini merupakan salah satu upaya perseroan memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan di masa Nataru.

"Layanan ini hadir guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Nataru khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR mulai 24 Desember," ujar Joni, Kamis (23/12/2021).

Dia memerinci pada tahap awal terdapat 17 stasiun yang akan melayani tes PCR, di antaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Jatibarang Babakan, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasar Turi yang mulai melayani per hari ini.

Sementara mulai besok, sambung Joni, layanan PCR hadir di Stasiun Cirebon, Purwokerto, Surabaya Gubeng, Malang, Madiun, dan Jember.

"Nantinya jumlah stasiun yang akan melayani tes PCR di stasiun akan ditambah secara bertahap," ucapnya.

Lebih lanjut Joni menuturkan, untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan.

Hasil tes PCR, lanjut dia, akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid," imbuh Joni.

Sebagaimana diketahui, sesuai SE Kemenhub No. 112/2021, dikatakan persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 adalah wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam bagi pelanggan usia di atas 17 tahun.

Adapun, untuk usia 12 - 17 tahun, bisa menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Sementara bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam serta didampingi orang tua.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper