Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Polri mengalihkan lalu lintas angkutan barang yang melalui jalan tol Jakarta - Cikopo – Palimanan (Cipali) dan Cikampek – Padalarang – Cileunyi pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan langkah tersebut diambil dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Pengaturan lalu lintas mobil barang yang dialihkan dari jalan tol menuju jalan nasional arteri dilaksanakan untuk arus mudik keluar Jabodetabek mulai 23 Desember 2021 pukul 12.00.
Pengaturan tersebut dilakukan hingga 25 Desember 2021 pukul 12.00. Sementara untuk arus balik Jabodetabek dilakukan mulai 26 Desember 2021 pukul 12.00 sampai dengan 27 Desember 2021 pukul 10.00
“Memang akan dilakukan demikian sesuai hasil pembicaraan kami dengan korlantas dan Jasa Marga,” ujarnya, Kamis (23/12/2021).
Ketentuan mobil barang yang dilakukan pengalihan dan yang dikecualikan diatur dalam SE No. 109/2021. Secara lebih jelas dalam SE 109/2021 dituliskan pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.
Budi menegaskan ketentuan pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.
“Berkaitan hal di atas diimbau untuk mengatur operasi mobil barang yang akan beroperasi pada tanggal yang telah ditentukan agar tidak melalui ruas tol yang dilakukan pengalihan arus lalu lintas mobil barang,” imbuhnya.
Di luar itu, dia juga menjelaskan ketentuan lainnya yang berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali yaitu jika sudah divaksin dosis lengkap maka dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Namun jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam. Dan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya.
Sementara bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen. Lebih lanjut lagi, disebutkan juga jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.