Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP DKI Jakarta Naik Jangan Senang Dulu, Ini yang Berhak Menerima

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) menjadi sebesar 5,1 persen. Sebelumnya, berdasarkan PP No.36/2021, UMP di DKI Jakarta hanya mengalami kenaikan 0,85 persen atau senilai Rp38.000
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. /Antara Foto-Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. /Antara Foto-Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi sebesar 5,1 persen bakal berbuntut panjang. Para pengusaha, selain enggan menerapkan kebijakan tersebut, juga berencana menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun sebelumnya, berdasarkan PP No.36/2021, UMP di DKI Jakarta hanya mengalami kenaikan 0,85 persen atau senilai Rp38.000

Namun demikian, di balik polemik tersebut, perlu diingat bahwa pemberlakuan upah minimum hanya berlaku untuk pekerja dengan pengalaman di bawah satu tahun. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang pengupahan.

"Upah minimum sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (1) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," demikian tertulis dalam ayat 1 pasal 24 PP Pengupahan, dilansir Selasa (21/12/2021).

Masih dalam pasal yang sama, ayat kedua menyebutkan bahwa upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Artinya, dengan ketentuan tersebut, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun mendapatkan upah melebihi UMP.

Sebelumnya diketahui, UMP DKI Jakarta pada 2022 naik 5,1 persen senilai Rp225.667 menjadi Rp4,64 juta. Kenaikan itu disebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen. Sedangkan inflasi akan terkendali di posisi 3 persen.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan keputusan tersebut dan menyatakan akan mengambil sejumlah upaya respons kebijakan. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya akan meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melawan hukum soal pengupahan.

"Hal itu berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," kata Hariyadi saat menggelar konferensi pers di kantornya kemarin.

Selain tak akan menerapkan keputusan kenaikan UMP, Apindo juga akan menggugat Anies ke PTUN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper