Bisnis.com, SOLO - Gubernur DKI Jakarta melakukan revisi kenaikan UMP 2022 pada Sabtu (18/12/2021).
UMP DKI Jakarta 2022 kemudian mengalami perubahan dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta 2022 kini menjadi Rp4.641.854
Angka final UMP DKI Jakarta 2022 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp225.000.
Meskipun mengalami revisi yang dinilai cukup tinggi, UMP Jakarta masih tetap kalah dengan UMP Bekasi.
Nah, berikut daftar UMP 2022 wilayah Jabodetabek dari yang terendah ke tertinggi.
1. Kabupaten Bogor Rp4.217.206
2. Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65
3. Kabupaten Tangerang Selatan Rp4.230.214,51
4. Kota Tangerang Rp4.285.798,90
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57
6. Kota Depok Rp4.377.231,93
7. DKI Jakarta Rp4.641.854
8. Kabupaten Bekasi Rp4.791.841,90
9. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
Diketahui, keputusan revisi UMP DKI Jakarta 2022 dilakukan Anies Baswedan karena adanya perubahan pada hasil kajian dan perhitungan dari proyeksi pertumbuhan ekonomi dari Bank Indonesia.
Kenaikan UMP DKI Jakarta juga dilakukan untuk mengapreasiasi para buruh, sekaligus untuk meningkatkan daya beli di masyarakat.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," ujar Anies dalam konferensi persnya, Sabtu (18/12/2021).