Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ATR/BPN Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Proyek Infrastruktur

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan ketersediaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dalam negeri.
Pekerja menggunakan alat berat beraktivitas di proyek infrastruktur milik salah satu BUMN Karya di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menggunakan alat berat beraktivitas di proyek infrastruktur milik salah satu BUMN Karya di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan ketersediaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dalam negeri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan, pihaknya harus memastikan ketersediaan lahan untuk sejumlah proyek infrastruktur yang masif dikerjakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Kami harus pastikan ketersediaan lahan untuk proyek-proyek infrastruktur tersebut, harus tersedia melalui proses pengadaan tanah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/12/2021).

Dia menjelaskan, 155 proyek strategis nasional yang telah selesai membutuhkan lahan seluas 23.000 hektare, sedangkan untuk proyek infrastruktur yang tidak masuk ke dalam proyek strategis nasional menghabiskan 10.000 hektare.

Menurutnya, pengadaan lahan menjadi hal yang sangat penting dalam pengerjaan proyek infrastruktur. Apalagi, Presiden Joko Widodo meminta agar seluruh proyek infrastruktur yang telah direncanakan bisa selesai di 2024.

Tidak hanya bertanggung jawab terhadap pengadaan lahan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan penyesuaian tata ruang proyek infrastruktur tersebut secara terintegrasi.

“Jadi, kaitan kami ada di penyediaan tanahnya, tentang tata ruang pun harus terintegrasi. Pembangunan itu harus sustainable, tidak boleh mengabaikan lingkungan dan harus sesuai dengan tata ruang,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Embun juga menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur dilakukan melalui proses penggantian yang adil.

Proses pengadaan tanah, kata dia, juga harus melalui tahapan yang cukup panjang, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.

“Banyak pihak terlibat di berbagai tahapan itu. Panjang memang prosesnya, tapi pemerintah memastikan masyarakat tidak dirugikan dan pembangunan tetap berjalan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper