Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persetujuan Izin Tambang Lambat, APBI: Ganggu Iklim Investasi

Pengusaha pertambangan batu bara mengeluhkan lambatnya reaksi pemerintah terkait pengajuan perpanjangan izin tambang. Hal itu dinilai dapat memberikan ketidakpastian bagi iklim investasi di dalam negeri.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha pertambangan batu bara mengeluhkan lambatnya reaksi pemerintah terkait pengajuan perpanjangan izin tambang. Hal itu dinilai dapat memberikan ketidakpastian bagi iklim investasi di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa perpanjangan izin tambang batu bara sebenarnya sudah dapat diajukan 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Namun, persetujuannya dapat dilakukan hingga menjelang kontrak berakhir.

Kondisi itu disebut memberikan ketidakpastian bagi kalangan perusahaan tambang. Terlebih dalam pengajuan tersebut, perusahaan tambang telah mengeluarkan investasi untuk rencana tahun berikutnya. Kondisi itu pun dinilai dapat mengganggu iklim investasi ke depan.

“Persetujuan itu dapat diberikan sebelum berakhirnya kontrak. Jadi bisa H-1, sampai last minute. Itu berpotensi menyebabkan ketidakpastian,” katanya kepada Bisnis, Senin (20/12/2021).

Dalam aturannya, pemegang kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) habis kontrak akan dikonversi menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjelaskan soal perpanjangan kontrak tambang tersebut. Pada Pasal 59 diterangkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi minerba kepada menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun.

Kemudian, perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral bukan logam atau batuan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya kontrak.

“Perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan jangka waktu sesuai sisa jangka waktu IUP, dan sesuai jangka waktu perpanjangan,” terang pasal 59 ayat 3 PP tersebut.

Hendra menilai bahwa pemerintah seharusnya dapat memberikan kejelasan terkait perpanjangan kontrak secepat-cepatnya. Kata dia, lebih cepat keputusan perpanjangan diberikan maka akan lebih baik sebagai upaya memberikan kepastian bagi pengusahaan.

“Tenggat waktu itu yang menimbulkan ketidakpastian. Karena ini perusahaan [PKP2B] sudah berkontrak 30 tahun. Itu yang kami agak khawatir,” katanya.

Dia mengingatkan bahwa situasi tersebut bisa jadi memberikan efek bola salju bagi industri batu bara. Misalnya, kepastian kerja bagi karyawan, pelanggan, maupun kontraktor pada industri tersebut.

Amatan Bisnis, setidaknya PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) telah mengajukan perpanjangan kontrak untuk PT Kaltim Prima Coal (KPC). Kontrak tambang perusahaan tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2021.

Namun, hingga kini perusahaan belum mendapatkan kabar terkait persetujuan perpanjangan kontrak. Sementara itu, Kementerian ESDM menyebut masih akan mengevaluasi pengajuan perpanjangan kontrak perusahaan.

Direktur Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan bahwa KPC telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang ditetapkan oleh pemerintah. “Saat ini kami menunggu keputusan final resmi dari otoritas,” katanya kepada Bisnis, Jumat (17/12/2021).

Bisnis telah menghubungi Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko untuk meminta tanggapan ihwal lambatnya persetujuan izin tambang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper