Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya sumadi mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat mematuhi dan melaksanakan persyaratan perjalanan jarak jauh di semua moda transportasi pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menhub menegaskan, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 66/2021 dan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24/2021. Persyaratan perjalanan yang harus dipatuhi ialah harus vaksinasi 2 kali, dan tes antigen 1x24 jam.
“Ada dua hal penting yang menjadi perhatian dalam penanganan mobilitas di Jawa Barat. Pertama, Jawa Barat menjadi daerah yang banyak dikunjungi. Kedua, Jawa Barat menjadi daerah yang paling banyak dilintasi masyarakat dari berbagai daerah,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (16/12/2021).
Oleh karena itu, Menhub meminta kepada TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara intensif.
“Ada beberapa tempat, Cikampek, Pejagan, Puncak, dan sekitar Garut itu selalu menjadi topik nasional. Oleh karenanya, saya mohon kepada Gubernur Jawa Barat, Pangdam 3 Siliwangi, dan Kapolda Jawa Barat untuk menangani secara intensif,” imbuhnya.
Selain itu, Menhub juga menginstruksikan Ditjen Perhubungan Darat untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat agar segera melakukan ramp check atau uji kelaikan kendaraan-kendaraan bus-bus pariwisata, serta penerapan pembatasan kapasitas penumpang.
Adapun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa pihaknya bersama instansi terkait telah menyiapkan titik pengetatan di daerah yang biasanya padat dikunjungi.
“Yang paling utama adalah kebijakan pengetatan prokes di destinasi padat pariwisata dan memastikan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Dengan strategi tersebut, katanya, ditambah dengan adanya larangan cuti bagi ASN dan peniadaan libur sekolah, pihaknya optimis angka penambahan pasien Covid-19 di wilayahnya dapat dikendalikan.
Kementerian Perhubungan sendiri saat ini masih dalam proses penerbitan Surat Edaran mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri di semua moda transportasi pada periode Nataru.
Selain melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi, sejumlah upaya lain yang disiapkan Kemenhub dalam rangka pengendalian transportasi di masa libur Nataru, yaitu pengecekan kesehatan para awak transportasi, membentuk posko bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, serta menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hasil survei Balitbang Kemenhub menunjukkan bahwa pembatalan penerapan PPKM level 3 membuat sekitar 11 juta orang berpotensi akan bepergian.
Hasil survei juga menyebutkan bahwa tujuan perjalanan terbesar adalah Jabodetabek (22.9 persen), Jawa Tengah (19.5 persen), dan Jawa Barat (18.5 persen).
Kemudian, moda yang paling banyak digunakan adalah sepeda motor (28.5 persen), mobil pribadi (23.3 persen), dan bus (13.2 persen). Sementara itu, perjalanan terbanyak berasal dari Jabodetabek (21.8 persen), Jawa Tengah (20,2 persen), dan Jawa Timur (19.7 persen).