Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menghitung Hari, Anak Usaha BUMI Tunggu Izin Kontrak Diperpanjang

PT Kaltim Prima Coal kini masih menunggu persetujuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. 
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) masih menunggu persetujuan perpanjangan kontrak tambang PT Kaltim Prima Coal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 

Kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT KPC akan berakhir pada 31 Desember 2021. Perusahaan kini masih menunggu persetujuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. 

Direktur Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan bahwa KPC telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang ditetapkan oleh pemerintah. “Saat ini kami menunggu keputusan final resmi dari otoritas,” katanya kepada Bisnis, Jumat (17/12/2021). 

Sementara itu, dia menyebutkan bahwa sektor batu bara masih cukup menarik dalam beberapa waktu ke depan. Kendati demikian, dia menyadari sektor ini tidak lagi mendapat dukungan pendanaan dari internasional dan sejumlah perbankan. 

Menurutnya, komoditas emas hitam akan terus menipis meski masih memiliki cadangan melimpah di Indonesia. Meskipun begitu, permintaan dari pasar tradisional di Asia terus meningkat meski pasokan terbatas. 

“Ini berarti harga batu bara dapat tetap tinggi dalam jangka menengah,” ujarnya. 

Secara terpisah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut masih mengevaluasi kontrak tambang anak usaha PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC). 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko membenarkan kontrak KPC akan berakhir akhir tahun ini. Sementara, permohonan perpanjangan kontrak masih dievaluasi. 

“Saat ini pemerintah sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap permohonan yang diberikan terhadap data-data yang diberikan oleh PKP2B,” katanya saat webinar, Selasa (14/12/2021).

Perpanjangan kontrak tambang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).  

Pengajuan perpanjangan kontrak tersebut, kata dia, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari rencana produksi, cadangan yang ada hingga pengelolaan tata ruang. Data tersebut menjadi pertimbangan Menteri ESDM untuk memberi keputusan terkait perpanjangan tersebut. 

“Saat ini kami sedang evaluasi sehingga diharapkan nanti saat PKP2B-nya berakhir, perusahaan itu mendapatkan izin sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang kita,” katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper