Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPW: Jangan Tabu Pakai Insentif PPN untuk Investasi, Ini Alasannya

Pembelian properti dengan memanfaatkan stimulus PPN ditanggung pemerintah tidak perlu dianggap tabu, karena hal itu akan menggerakkan ratusan sektor lainnya, kata pengamat bisnis properti dari IPW.
Ilustrasi perumahan./Antara
Ilustrasi perumahan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pembelian properti oleh kelas menengan atas untuk tujuan investasi yang didorong oleh stimulus Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bukan masalah, menurut Chief Executive Officer Indonesia Property Watch Ali Tranghanda.

Berbicara dalam webinar Peluang dan Tantangan Industri Properti 2022 pada Kamis (16/12/2021), dia menegaskan bahwa pembelian untuk tujuan investasi tak perlu dianggap tabu, karena pada gilirannya hal itu justru menggerakkan 174 sektor lainnya yang terkait dengan real estat.

Stimulus PPN DTP, kata Ali, terbukti mampu menggenjot pasar yang didominasi menengah atas, tetapi pada gilirannya juga akan memacu pasar kelas menengah bawah. “Jadi, tidak perlu tabu bahwa pembelian yang didorong oleh stimulus PPN itu didominasi investasi oleh kalangan menengah atas.”

Dengan latar belakang itu, dia mengusulkan pemerintah memperpanjang stimulus tersebut, yang dikhususkan untuk siap huni, hingga akhir tahun depan. Pemerintah sebelumnya memperpanjang insentif itu yang sedianya berakhir pada 31 Agustus 2021 menjadi berakhir pada 31 Desember 2021.

“Stimulus itu mem-boost market menengah atas. Kalau ready stock tidak dimasukkan, sebenarnya penjualan normal,” kata Ali.

Dia menyatakan 2022 merupakan tahun yang menantang bagi pelaku bisnis properti. Jika insentif dicabut, akan ada pasar yang terhenti. “Apalagi ada wacana PPN akan dinaikkan menjadi 11 persen. Kalau itu benar-benar diberlakukan, akan memberatkan bisnis properti.”

Ali mengatakan kebijakan pajak yang diberlakukan pada 2022 jangan sampai kontraproduktif dengan laju pertumbuhan properti saat ini. Oleh sebab itu, insentif PPN harus dilanjutkan untuk meneruskan tren positif.

Ali juga menyoroti agar pemerintah-pemerintah daerah mengikuti jejak Pemprov DKI jakarta dan Pemkot Surabaya di Jawa Timur untuk memangkas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kalau hal itu diwujudkan, dia yakin perputaran roda bisnis properti semakin kencang.

Menurut dia, pemda-pemda tak perlu mengkhawatirkan penurunan pendapat asli daerah (PAD kalau memangkas BPHTB, karena penerapan kebijakan tersebut malahan mempercepat transaksi di pasar primer ataupun sekunder sehingga PAD bisa bertambah.

IPW: Jangan Tabu Pakai Insentif PPN untuk Investasi, Ini Alasannya

Sumber: Indonesia Property Watch

Dukungan untuk perpanjangan stimulus PPN DTP juga dikemukakan oleh Managing Director Business Development Sinar Mas Land Alim Gunadi yang optimistis bisnis properti 2022 meningkat dibandingkan dengan 2021 jika stimulus itu berlanjut.

Hal senada dikemukakan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Haru Koesmahargyo yang menilai kehadiran insentif tersebut berdampak signifikan terutama dari sisi demand.

“Bayangkan, rumah dengan harga Rp1 miliar dapat pembebasan PPN Rp100 juta, sangat berarti untuk mendorong penjualan,” tutur Haru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper