Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stabilisasi Harga Minyak Goreng, Pemerintah Pakai Jurus Ini

Harga minyak goreng curah hingga kemasan terpantau masih stabil tinggi di atas harga acuan Rp11.000 per liter, seiring dengan harga minyak sawit mentah atau CPO yang berada di atas US$1.000 per ton.
Minyak goreng Fortune/bulogmart.bulogjatim.com
Minyak goreng Fortune/bulogmart.bulogjatim.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana memakai dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk stabilisasi harga minyak goreng. Kementerian Perdagangan telah membawa usulan ini ke Kementerian Koordinator bidang Perekonomian untuk dibahas.

"Ini sudah kami sampaikan ke Kemenko [Perekonomian], tetapi belum bisa disampaikan detailnya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, Selasa (14/12/2021).

Harga minyak goreng curah hingga kemasan terpantau masih stabil tinggi di atas harga acuan Rp11.000 per liter, seiring dengan harga minyak sawit mentah atau CPO yang berada di atas US$1.000 per ton.

Kemendag melaporkan harga CPO internasional telah menyentuh US$1.305 per ton, harga ini 27,17 persen lebih tinggi daripada harga pada awal 2021. Kenaikan harga CPO telah memicu kenaikan harga minyak goreng curah yang kini telah menyentuh Rp17.600 per liter dan minyak goreng kemasan di level Rp19.000 per liter.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim mengatakan kementerian dan lembaga terkait akan membahas solusi harga minyak goreng yang tinggi, termasuk soal usul penggunaan dana BPDPKS untuk stabilisasi harga minyak goreng.

"Betul [ada usulan pemakaian dana BPDPKS]. Rencana siang ini akan dibahas terkait dengan solusi tingginya harga minyak goreng," katanya saat dihubungi.

Isy mengatakan upaya stabilisasi kemungkinan dilakukan dengan pemberian subsidi bagi produsen penyedia minyak goreng sehingga bisa menjual dengan harga lebih murah. Tetapi, dia belum bisa menyampaikan potensi kebutuhan anggaran dalam usulan kebijakan ini.

Pemakaian dana yang dihimpun BPDPKS untuk pangan disebut Isy memungkinkan karena tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Presiden (Perpres) No. 66/2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Selain untuk peremajaan kebun kelapa sawit dan penelitian serta pengembangan, beleid tersebut menyebutkan dana yang dihimpun bisa digunakan dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan sawit untuk pangan, penghiliran industri, dan pemanfaatan biodiesel.

BPDPKS sendiri mengelola dana yang bersumber dari pungutan ekspor CPO dan produk turunannya. Badan layanan umum tersebut sempat memproyeksikan potensi dana yang dihimpun pada 2021 mencapai Rp45 triliun jika harga CPO stabil di kisaran US$870 per ton.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper