Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 mengalami kenaikan rata-rata 12 persen.
Namun, untuk SKT, kenaikannya hanya mencapai rata-rata 4,5 persen.
"Untuk SKT, Bapak Presiden meminta kenaikan di 5 persen jadi kita menetapkan sebesar 4,5 persen maksimum," ujar Sri Mulyani pada Senin (13/12/2021) usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Kemenkeu telah menghitung bahwa kenaikan rokok akan berdampak pada pengurangan produksi rokok dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang atau turun 10 miliar batang tahun depan.
Kemudian, indeks kemahalan meningkat dari 12,7 persen menjadi 13,78 persen
Baca Juga
Dari sisi kesehatan, prevalensi merokok dewasa turun dari 33,2 persen ke 32,26 persen. Adapun, prevalensi merokok anak turun dari 8,97 menjadi 8.83 persen.