Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Dua Jenis Kelas Standar BPJS, Ini Aturan dan Penjelasannya

Aturan standardisasi kelas BPJS Kesehatan yang disebut mulai diberlakukan pada tahun depan akan memiliki dua jenis kamar standar A dan B bagi peserta PBI dan NON-PBI.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, SOLO - Aturan kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan akan dihapus oleh pemerintah per Januari 2022.

Peserta BPJS Kesehatan hanya akan menerima fasilitas kelas standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun begitu, tetap akan ada ketentuan kelas standar yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien mengatakan, kelas rawat inap (KRI) JKN akan memiliki dua kelas standar. Dua jenis kamar tersebut akan diberi nama kelas standar A dan kelas standar B.

Muttaqien menjelaskan, kelas standar A diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), yang juga tercatat sebagai pekerja penerima upah (PPU)

Sementara untuk kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN, yang sebagaimana diketahui sebagai peserta mandiri.

Nantinya, kelas standar A akan ditempati oleh 6 pasien. Sedangkan kelas standar B memiliki 4 tempat tidur per ruangan.

Mengutip pemberitaan Bisnis pada Minggu (12/12/2021), Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN disebutkan tengah membahas kemungkinan besaran iuran kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan di kisaran Rp50.000 hingga Rp75.000. 

Kabar itu disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat menanggapi rencana penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap tahun depan. 

“Iuran akan diturunkan nanti akan dihitung ulang, kira-kira dari Rp50.000 sampai Rp75.000 yang saya dengar dari dewan jaminan sosial,” kata Timboel melalui sambungan telepon.

Kendari relatif rendah, Timboel meminta peserta BPJS Kesehatan kelas tiga saat ini tidak diarahkan untuk membayar iuran dengan besaran di antara Rp50.000 hingga Rp75.000 tersebut. 

“Tetapi dimasukan ke penerima bantuan iuran atau PBI sehingga tetap menjadi peserta kalau dipaksakan ke Rp50.000 sampai Rp75.000 itu susah,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper