Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Struktur dan Skala Upah Tak Diterapkan, Kemenaker Siap Beri Sanksi

Penerapan struktur dan skala upah di perusahaan  bertujuan agar upah yang diterima berkeadilan dan menguntungkan pengusaha dan pekerja/buruh.
Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 10 Desember 2021  |  09:41 WIB
Struktur dan Skala Upah Tak Diterapkan, Kemenaker Siap Beri Sanksi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. - Kemnaker

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pengusaha agar menerapkan struktur dan skala upah (Susu) di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas.

Ida mengatakan penerapan Susu di perusahaan bertujuan agar upah yang diterima berkeadilan dan menguntungkan pengusaha dan pekerja/buruh.

"Apabila penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan oleh seluruh piha, akan mendorong perekonomian yang pada ujungnya meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa Indonesia," kata Ida dalam dialog bersama Jakarta Japan Club (JJC) seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (9/12/2021). 

Ida mengatakan jumlah perusahaan yang telah menetapkan Susu masih sedikit. Sampai saat ini, baru 23 persen yang menerapkan Susu.

Melihat masih sedikitnya perusahaan yang menerapkan Susu, dia menyatakan akan terus mendorong forum-forum dialog seperti ini. Dengan demikian, kesadaran sosial tentang penerapan struktur dan skala upah dapat terwujud.

"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya pemerintah yang ngotot, tetapi dari perusahaan juga harus mendorong. Ini butuh komitmen bersama," ucapnya.

Ida mengatakan Kemenaker akan meningkatkan bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai Susu pada 2022. Dia mengatakan pemerintah tidak akan segan menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak menyusun Susu. Sanksi bisa diberikan dalam bentuk teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sistem pengupahan Kemenaker
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top