Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perluas Cakupan Penerima Subsidi Upah, Ada 7 Provinsi

Permenaker terbaru menghapus aturan yang menyebutkan penerima BSU harus berada di wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4. Artinya, BSU tidak terbatas pada wilayah dengan kriteria tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memperluas cakupan wilayah penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU). Subsidi gaji nantinya tak hanya diterima oleh pekerja terdampak Covid-19 di wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4.

Perluasan ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 21/2021 yang merevisi Permenaker No. 16/2021 yang merupakan perunahan pertama atas Permenaker No. 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Mengutip Pasal 3 yang mengalami revisi, subsidi upah diberikan kepada pekerja yang merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 21 Juni 2021. Penerima BSU juga disyaratkan memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Namun dalam hal pekerja terdampak berada di wilayah dengan upah di atas batas tersebut, maka upah minimum regional menjadi batas maksimal.

Mengutip unggahan Kemenaker dalam media sosial resminya, setidaknya terdapat 7 provinsi dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta. Di antaranya adalah Provinsi Papua dengan rata-rata UM Rp3,6 juta dan Provinsi Kepualauan Riau dengan UM di Kota Batam yang mencapai Rp4,2 juta.

Permenaker terbaru menghapus huruf d ayat 2 dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa penerima BSU harus berada di wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4. Dengan demikian, BSU nantinya tidak terbatas pada wilayah dengan kriteria tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebutkan substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker No. 16/2021 yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Dihapus pula lampiran I Permenaker No. 16/2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

"Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker No. 16/2021 ini yaitu penambahan 1 provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi," katanya.

Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota dari 2 menjadi 3 kabupaten/kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker No. 13/2020," kata Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper