Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Aturan Tarif CHT 2022 Bisa Picu Kenaikan PHK

Federasi Serikat Pekerja khawatir kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) bisa picu kenaikan angka PHK.
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA— Para pekerja pelinting dari industri sigaret kretek tangan (SKT) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 karena bisa memicu PHK.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan bahwa puluhan ribu pekerja SKT telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 10 tahun terakhir.

Di luar serikat pekerja, dia memprediksi masih banyak jumlah pekerja yang terdampak.

“Sekarang ini, jumlah anggota RTMM-SPSI sekitar 243.000 orang. Lebih dari 153.000 orang bekerja di industri rokok, yang 60 persen adalah pekerja di SKT,” katanya dalam siaran pers, Kamis (2/12/2021).

Dia menyampaikan, kenaikan cukai SKT merupakan salah satu pemicu PHK di industri SKT. Oleh karenanya, dia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi ini.

Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menyampaikan keputusan kebijakan kenaikan cukai tembakau jangan sampai membuat sektor padat karya terus terkena dampak setelah terpuruk dari dampak pandemi Covid-19.

“Jangan sampai ada dampak yang terlalu besar, yakni PHK akibat kebijakan tersebut. Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan itu,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pengumuman tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) akan diumumkan pekan depan.

Menurut Airlangga, pengumuman tarif CHT 2022 berlangsung setelah rapat terbatas atau ratas di Istana.

"Cukai rokok [CHT] nanti akan diputus sesudah ratas, mungkin ratasnya minggu depan," ujar Airlangga pada Rabu (1/12/2021).

Dia enggan menyebutkan kisaran kenaikan tarif CHT, apakah double digit, sama seperti tahun sebelumnya, atau bahkan lebih tinggi.

"Ini yang kami minta diharmonisasi oleh Menteri Keuangan. [Besaran tarifnya] masih ada usulan, ya kita tunggu ratas," ujar Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper