Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pengumuman tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) akan diumumkan pekan depan.
Menurut Airlangga, pengumuman tarif CHT 2022 berlangsung setelah rapat terbatas atau ratas di Istana.
"Cukai rokok [CHT] nanti akan diputus sesudah ratas, mungkin ratasnya minggu depan," ujar Airlangga pada Rabu (1/12/2021).
Dia menyatakan bahwa saat ini belum terdapat keputusan besaran tarif cukai rokok, karena masih dalam pembahasan.
Ketua Umum Partai Golkar tersebut enggan menyebutkan kisaran kenaikan tarif CHT, apakah double digit, sama seperti tahun sebelumnya, atau bahkan lebih tinggi.
"Ini yang kami minta diharmonisasi oleh Menteri Keuangan. [Besaran tarifnya] masih ada usulan, ya kita tunggu ratas," ujar Airlangga.
Selama ini, biasanya otoritas fiskal mengumumkan tarif cukai rokok pada akhir September atau awal Oktober setiap tahunnya. Hal tersebut membuat para pelaku usaha memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian bisnis, termasuk memborong pita cukai (forestalling).
Siklus itu berpotensi menambah penerimaan perpajakan pada akhir tahun, seiring aksi borong pita cukai dengan tarif lama. Adapun, pengumuman tarif CHT yang mendekati penghujung tahun membuat pelaku usaha hanya memiliki waktu singkat untuk memborong pita cukai dan melakukan penyesuaian bisnis.
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai bahwa forestalling merupakan langkah industri hasil tembakau dalam menyusun rencana bisnis tahun berikutnya.
“Hal yang normal ketika ada isu kenaikan tarif cukai, produsen akan borong pita cukai. Mereka bisa menghemat cashflow,” ujar Budi kepada Bisnis, Senin (29/11/2021).