Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Persiapan Pelabuhan Utama Makassar Menjelang Nataru

Pelabuhan Utama Makassar akan mengaktifkan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan pelabuhan.
Kapal ferry saat memasuki pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/2/2020). Bisnis/ Paulus Tandi Bone
Kapal ferry saat memasuki pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/2/2020). Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Utama Makassar menggelar rapat pembahasan protokol kesehatan menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hasilnya, otoritas pelabuhan akan mengikuti arahan pemerintah dalam menerapkan PPKM Level 3 selama periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

"Hasil rapat ditetapkan pemberlakuan aturan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri No.62/2021 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022," kata Plt. Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar Ghoefron Koerniawan dalam sebuah FGD virtual, Selasa (30/11/2021).

Menindaklanjuti hal tersebut, Ghoefron mengaku pihaknya akan mengaktifkan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan pelabuhan. Selain itu, protokol kesehatan akan diberlakukan dengan lebih ketat.

Bukan itu saja, dia menegaskan bahwa otoritas Pelabuhan Utama Makassar juga akan melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi dan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait.

"Kami juga melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru dan imbauan untuk tidak bepergian," imbuhnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 24/2021 juga telah mengatur syarat dan ketentuan perjalanan orang menggunakan moda transportasi laut selama momen Nataru.

Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dan mereka yang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi.

Namun begitu, yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper