Bisnis.com, JAKARTA - Terminal Terpadu Pulo Gebang di Jakarta Timur bersiap menyambut momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pengelola terminal berencana membentuk suatu tim Satgas khusus selama periode tersebut.
"Kami akan membuat suatu tim Satgas covid-19 di lingkungan Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang," kata Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu dalam sebuah FGD virtual, Selasa (30/11/2021).
Bernad menuturkan nantinya tim ini akan bekerja sama dengan jajaran TNI, Polri, dan Satpol PP dalam upaya penegakan protokol kesehatan di lingkungan terminal.
Bukan itu saja, dia akan melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan aturan perjalanan menjelang Nataru sesuai dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah.
"Kami predisi [masyarakat] lebih dominan [bepergian] ke arah timur untuk 2020-2021 ini. Jadi memang banyak masyarakat kita yang akan pulang ke Jawa Tengah dan Jawa Timur," imbuhnya.
Sementara itu pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 24/2021 juga telah mengatur syarat dan ketentuan perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun umum selama periode Nataru.
Dalam beleid tersebut, dikatakan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes negatif RT-P yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Selain PCR, pelaku perjalanan tersebut juga diperbolehkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Meski begitu, ketentuan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat seperti kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Lebih lanjut ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak dapat menerima vaksinasi dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Surat edaran ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Edaran ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan dan hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.