Bisnis.com, JAKARTA — Rata-rata tingkat kunjungan di pusat perbelanjaan diperkirakan tidak mencapai target pelaku usaha, imbas dari pengetatan yang mulai diterapkan pemerintah jelang akhir tahun.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan tingkat kunjungan ke mal atau pusat perbelanjaan menunjukkan tren kenaikan sejak pemerintah menerapkan berbagai pelonggaran yang dimulai pada Agustus 2021. Rata-rata tingkat kunjungan sempat diramal mencapai 70 persen sampai akhir tahun, lebih tinggi daripada 2020 yang hanya sekitar 50 persen.
“Namun dengan diberlakukannya kembali pembatasan mulai awal Desember 2021 ini dan menjelang Natal dan Tahun Baru, hampir dapat dipastikan target tingkat kunjungan tersebut tidak akan tercapai,” kata Alphonzus, Selasa (30/11/2021).
Alphonzus mengatakan bahwa pengelola hanya berharap rata-rata tingkat kunjungan tidak lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu. Sejumlah segmen tenant tercatat menjadi pendorong tingkat kunjungan.
Dia mengatakan tenant atau peritel produk makanan dan minuman menjadi prioritas kunjungan masyarakat, diikuti dengan toko-toko yang menjual produk kebutuhan sehari-hari dan peralatan rumah tangga.
“Beberapa waktu terakhir ini kategori hiburan juga sudah mulai menunjukkan peningkatan. Mungkin karena masyarakat mulai jenuh dengan aktivitas di rumah,” tambahnya.
Dia lantas memastikan protokol wajib vaksinasi bagi pengunjung terus diterapkan dengan menggunakan Peduli Lindungi. Menurutnya, tingkat kepatuhan makin karena masyarakat telah terbiasa.
“Masyarakat dapat melihat sendiri secara langsung bahwa pusat perbelanjaan adalah salah satu fasilitas publik yang masih konsisten dalam memberlakukan skrining melalui PeduliLindungi secara ketat dan disiplin,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mulai mengantisipasi risiko naiknya mobilitas dan aktivitas masyarakat pada akhir tahun dengan menerapkan kebijakan PPKM yang lebih ketat.
Mulai 30 November sampai 13 Desember 2021 misalnya, status PPKM di DKI Jakarta telah naik ke level 2, menyusul tren kenaikan kasus Covid-19. Selama periode ini, tingkat keterisian pusat perbelanjaan dibatasi di angka 50 persen.
Kebijakan serupa juga akan diterapkan selama momen Natal dan Tahun Baru 2022 yang dimulai pada 24 Desember 2021. Pemerintah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah untuk membatasi aktivitas, termasuk menerapkan pembatasan tingkat kunjungan di pusat belanja menjadi 50 persen.
Meski demikian, jam operasional di pusat perbelanjaan bakal diperpanjang dari awalnya 10.00 sampai 21.00 menjadi pukul 09.00 sampai 22.00 demi menghindari kepadatan pengunjung pada waktu tertentu. Bioskop dan restoran juga diizinkan menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.