Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ATR/BPN Upayakan Sertifikasi Lahan Hutan yang Ditempati Masyarakat Desa Bangli

Keberadaan masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan masih menjadi problematik pemerintah yang harus diselesaikan, salah satunya di Desa Bangli, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra./Istimewa
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan masih menjadi problematik pemerintah yang harus diselesaikan, salah satunya di Desa Bangli, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Desa seluas 118 hektare yang telah lama ditempati oleh masyarakat secara turun temurun sejak 1932 itu, sebagian wilayahnya berada di kawasan hutan dan berbatasan langsung dengan hutan lindung.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menuturkan, berdasarkan informasi yang didapat dari Kepala Desa Bangli, pada 1932 lokasi tersebut merupakan tempat kontrak perjanjian untuk perkebunan kopi.

Namun, selama penguasaan tanah oleh masyarakat dari tahun ke tahun, terjadi alih fungsi lahan dari budidaya kopi menjadi lahan permukiman, pekarangan, fasilitas umum, tempat ibadah, serta terdapat budaya yang berkembang.

“Secara sosial dan ekonomi sudah tidak layak kita bilang ini kawasan hutan, karena sudah beralih fungsi sebagai tempat tinggal dan perkebunan. Tanah yang sudah mereka tempati secara turun temurun itu sudah menjadi satu-satunya sumber bagi penghidupan mereka. Maka dari itu, perlu untuk kami perjuangkan agar masyarakat di sini bisa mendapat kepastian hukum,” ujarnya dikutip dari Laman Kementerian ATR, Senin (29/11/2021).

Dia menjelaskan, persoalan tanah di Indonesia memang rumit karena wilayahnya terbagi menjadi dua bagian, yakni satu pertiga merupakan Area Penggunaan Lain (APL) yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN, dan dua pertiga lainnya merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Mereka punya aturannya sendiri, sehingga perlu dibicarakan agar tidak muncul masalah di lapangan. Jadi untuk masyarakat, mulai saat ini berdoa dan mensyukuri ke depan, tanah ini segera dibebaskan dari kawasan hutan,” ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ketut Mangku menuturkan, meski sudah ditempati selama puluhan tahun, masyarakat yang terlibat kontrak perjanjian pada 1932 tidak melakukan penambahan luas area wilayah yang mereka tempati. Mereka pun tidak mengambil lahan lagi dari wilayah hutan, tetapi malah melindunginya.

“Ini menjadi contoh keteladanan masyarakat ketika sudah ditetapkan kawasan hutan untuk dilindungi. Kami mendukung mengajukan kepada KLHK agar melepaskan kawasan hutan ini untuk masyarakat, tentunya ini akan membutuhkan proses yang panjang dan kami akan percepat mulai tahun depan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Haryanto mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengukuran di Desa Bangli karena penggunaan dan pemanfaatan tanahnya jelas.

“Dengan begitu, diharapkan hak-hak masyarakat bisa terpenuhi, sehingga masyarakat bisa memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper