Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenperin Protes Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Sebelumnya, rencana kebaikan tarif dasar listrik muncul seiring wacana pemangkasan subsidi listrik untuk PT PLN (Persero) sekitar 8,13 persen, dari Rp61,53 triliun menjadi Rp56,5 triliun pada 2022.
Reni Lestari
Reni Lestari - Bisnis.com 29 November 2021  |  14:29 WIB
Kemenperin Protes Kenaikan Tarif Dasar Listrik
Seorang pekerja melakukan proses produksi minuman kemasan Nu Green Tea Royal Jasmine di pabrik PT ABC President Indonesia, Karawang, Jawa Barat, Rabu (16/4/2014). - Antara Foto/Wahyu Putro A.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menilai kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang direncanakan berlaku pada tahun depan dinilai terburu-buru. Dampaknya, pemangku kepentingan terkait kurang leluasa menyiapkan program insentif bagi industri yang terdampak kenaikan TDL.

Direktur Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh mengatakan kenaikan TDL yang tiba-tiba menyebabkan keterlambatan upaya antisipasi untuk menanggulangi dampak dari kebijakan tersebut.  

"Kenaikan TDL seharusnya terencana sehingga kami dapat melakukan program-program antisipasinya misalnya program insentif bagi industri yang mengganti teknologinya ke teknologi hemat energi," kata Elis kepada Bisnis, Senin (29/11/2021).

Elis melanjutkan saat ini Kemenperin belum menyusun program atau insentif bagi industri tekstil untuk mempertahankan daya saingnya. Upaya lebih lanjut akan dirundingkan lebih dulu dengan pelaku industri.

"[Terkait program antisipasi] Kami akan diskusikan dengan asosiasi," ujarnya.

Sebelumnya, rencana kebaikan TDL muncul seiring wacana pemangkasan subsidi listrik untuk PT PLN (Persero) sekitar 8,13 persen, dari Rp61,53 triliun menjadi Rp56,5 triliun pada 2022.

Penurunan subsidi listrik berpotensi menyebabkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang ditanggung PLN menjadi lebih besar. Dampaknya, kenaikan TDL tak dapat dihindari untuk menutup penurunan subsidi dari pemerintah.

Selain itu, kenaikan TDL juga dibayang-bayangi rencana penerapan pajak karbon pada 2022. Pajak emisi yang ditetapkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yaitu sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Elis menilai kenaikan TDL akan berdampak ke industri tekstil di semua lini, mengingat ongkos energi berkontribusi sebesar 10 persen hingga 25 persen dari biaya produksi. Tak dapat dihindari, kenaikan harga pokok produksi (HPP) akan dibebankan kepada konsumen, sehingga menurunkan daya saing produk lokal.

"Ini akan menurunkan daya saing produk TPT dari produk impor di dalam negeri, sementara kami mempunyai program substitusi impor," kata Elis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

listrik manufaktur kementerian perindustrian
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top