Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dinilai perlu memperhatikan faktor tenaga kerja dalam menentukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2022.
Pasalnya, industri hasil tembakau (IHT) memberikan kontribusi yang cukup besar, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja.
Pemerintah mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang pada 2019. Angka ini diperkirakan meningkat menjadi 6 juta orang dalam dua tahun terakhir.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto membenarkan jumlah serapan tenaga kerja IHT yang besar tersebut.
“Anggota RTMM SPSI paling besar atau sekitar 60 persen adalah pekerja IHT, khususnya pekerja di sigaret kretek tangan [SKT] yang menggantungkan hidup pada industri tembakau,” ujarnya.
Sudarto menyampaikan, IHT merupakan salah satu industri yang berhasil mempertahankan tenaga kerjanya selama pandemi Covid-19.
Dia mengatakan saat ini para tenaga kerja IHT tengah was-was terkait ketidakpastian kebijakan CHT 2022.
“Jadi kami mengharapkan ada kepastian akan hal ini, khususnya industri padat kerja ini perlu dipertimbangkan. Sebelum diputuskan, semoga benar-benar ada perhatian khusus terhadap aspek tenaga kerja khususnya SKT,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengharapkan agar pemerintah berhati-hati dalam penerapan cukai rokok.
“Rencana pemerintah menaikkan target penerimaan cukai khususnya cukai hasil tembakau (CHT), memang menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah harus menimbang secara arif agar kebijakan yang diambil tidak memperburuk situasi perekonomian yang saat ini belum benar-benar pulih akibat dampak dari pandemi Covid-19," kata Fathan dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).
Kebijakan kenaikan tarif CHT dikhawatirkan menimbulkan dampak ganda terhadap menurunnya produksi tembakau hingga pengurangan tenaga kerja.
Dia mendorong pemerintah sebisa mungkin tidak membuat kebijakan yang justru memperkeruh keadaan. Eksekutif kata dia mesti memberikan perlindungan kepada industri padat karya seperti sigaret kretek tangan (SKT) untuk tetap bisa bertahan demi perlindungan tenaga kerja. Hal ini dapat dilakukan dengan cara tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022.