Bisnis.com, JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memastikan proses pembebasan lahan akses jalan tol menuju Makassar New Port segera dilaksanakan.
Regional Head 4 PT Pelindo Dwi Rahmad Toto mengatakan pembebasan lahan sudah bisa dilakukan usai menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 2037/59171/2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Akses Jalan Tol Makassar New Port (MNP) pada 15 November 2021.
“Dengan diserahkan SK penetapan lokasi (Penlok) ke Pelindo, maka selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel untuk memproses pelaksanaan pembebasan lahan,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (24/11/2021).
Dia menjelaskan akses jalan tol menuju Makassar New Port merupakan rencana strategis pembangunan pemerintah pusat yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tetapi pembebasan lahannya dilaksanakan oleh Pelindo.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan dengan penlok tersebut merupakan satu tahap untuk melangkah lebih maju dalam mendukung pelabuhan di Makassar tersebut.
Dia mengatakan rencana pembangunan akses jalan tol MNP dimaksudkan agar terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan memajukan kesejahteraan umum.
Baca Juga
“Pembangunan akses jalan tol MNP ini juga antara lain bertujuan, memperlancar pergerakan arus lalu lintas dari dan ke ruas jalan Tol Reformasi dan ruas Tol Ir. Sutami dengan MNP.Juga untuk mengurai kepadatan lalu lintas dari dan ke MNP, serta memperlancar angkutan barang atau logistik akses langsung ke MNP,” jelas Danny melalui siaran pers, Rabu (24/11/2021).
Pembangunan akses jalan tol MNP terletak di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tepatnya di Kelurahan Kaluku Bodoa dengan kebutuhan lahan seluas kurang lebih 4.393,6 meter persegi atau kurang lebih 0,44 hektare. Selain itu juga di Kelurahan Buloa dengan kebutuhan lahan seluas kurang lebih 15.948,2 meter persegi atau sekitar 1,59 hektare.
Tahapan pengadaan tanah menurut Wali Kota Makassar, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum. Rencana pelaksanaan pembangunan konstruksi akses jalan tol MNP diperkirakan kurang lebih 730 hari atau 2 tahun.