Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penunjukan Wamen ESDM Penting untuk Atasi Masalah Energi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sinyal untuk mengisi posisi Wakil Menteri ESDM di tengah upaya pemerintah mempercepat sejumlah isu strategis terkait energi di dalam negeri.
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sinyal untuk mengisi posisi Wakil Menteri ESDM di tengah upaya pemerintah mempercepat sejumlah isu strategis terkait energi di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan memandang kebijakan tersebut diambil Presiden setelah melihat adanya permasalahan yang belum terselesaikan hingga kini.

“Terkait adanya posisi Wamen [Wakil Menteri] ESDM, saya melihatnya ini sebagai upaya dari pemerintah untuk mempercepat penyelesaian isu-isu strategis di sektor energi,” katanya kepada Bisnis, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, keberadaan menteri dan wakil menteri akan menghasilkan solusi atas satu permasalahan dengan lebih baik. Akan tetapi, dia berharap agar menteri dan wakil menteri mempunyai kecocokan dalam menjalankan program dan saling mendukung.

Pemerintah mulai menunjukan keseriusan dalam upaya transisi energi dengan membidik karbon netral pada 2060. Di sisi lain, Presiden juga mendorong penghiliran sektor mineral dan batu bara.

Selain itu, sektor hulu minyak dan gas bumi juga didorong untuk memproduksi 12 miliar kubik gas, serta 1 juta barel pada 2030, sehingga diperlukan percepatan pelaksanaan mencapai target tersebut.

“Banyak isu-isu strategis lain yang harus diselesaikan oleh sektor ESDM ini. Dengan hadirnya Wamen, diharapkan pengawalan terhadap isu-isu tersebut bisa optimal,” terangnya.

Dalam aturannya, Perpres Nomor 97/2021 menjelaskan bahwa Menteri ESDM dapat dibantu oleh Wakil Menteri ESDM yang ditunjuk oleh Presiden. Pejabat tersebut dapat diangkat maupun diberhentikan oleh Presiden.

“Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri dapat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat 1–3 beleid tersebut, dikutip Senin (22/11/2021).

Lebih lanjut, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di kementerian. Adapun lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian ESDM.

Wamen juga ditugaskan untuk mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian ESDM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper