Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan lampu hijau untuk mengisi jabatan Wakil Menteri ESDM seiring dengan ditekennya Perpres Nomor 97/2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Beleid itu diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatanganinya pada 25 Oktober 2021. Sebelum adanya aturan ini, kementerian telah memiliki setidaknya empat wakil menteri ESDM.
Tercatat posisi wakil menteri ESDM pertama kali dijabat oleh Widjajono Partowidagdo ada masa Menteri ESDM Jero Wacik saat Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II era Susilo Bambang Yudhoyono. Dia menjabat pada 19 Oktober 2011–21 April 2012.
Wamen kedua adalah Rudi Rubiandini. Dia dilantik pada masa Jero Wacik menjadi Menteri ESDM. Dia menjabat posisi itu pada 14 Juni 2012–15 Januari 2013.
Ketiga, adalah Susilo Siswoutomo sejak 15 Januari 2013 sampai 20 Oktober 2014. Dia menjadi wakil menteri ESDM terakhir di masa SBY, saat Chairul Tanjung merangkap posisi sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri ESDM.
Saat pergantian rezim, Arcandra Tahar menjadi Wakil Menteri ESDM pertama di masa Presiden Joko Widodo. Dia menerima jabatan itu saat Ignasius Jonan menjadi Menteri ESDM. Arcandra menjadi wakil menteri dengan durasi kerja paling lama, mulai 14 Oktober 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019.
Sebelumnya, pada Pasal 2 Perpres Nomo 97/2021 dijelaskan bahwa Menteri ESDM dapat dibantu oleh Wakil Menteri ESDM yang ditunjuk oleh Presiden. Pejabat tersebut dapat diangkat maupun diberhentikan oleh Presiden.
“Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri dapat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi pasal 2 ayat 1–3 beleid tersebut, dikutip Senin (22/11/2021).
Lebih lanjut, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di kementerian. Adapun, lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian ESDM.
Wamen juga ditugaskan untuk mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.