Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97/2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengatur posisi Wakil Menteri ESDM.
Perpres yang diteken pada 25 Oktober tersebut berisi tentang susunan organisasi, serta fungsi para pejabat di lingkungan kementerian tersebut. Salah satunya berkaitan dengan posisi wakil menteri.
Pasal 2 Perpres tersebut menjelaskan bahwa Menteri ESDM dapat dibantu oleh Wakil Menteri ESDM yang ditunjuk oleh Presiden. Pejabat tersebut dapat diangkat maupun diberhentikan oleh Presiden.
“Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri dapat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat 1–3 beleid tersebut, dikutip Senin (22/11/2021).
Lebih lanjut, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di kementerian. Adapun, lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian ESDM.
Wamen juga ditugaskan untuk mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan KESDM.
Dalam Pasal 5, kementerian ditugaskan untuk menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batu bara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, serta geologi.
Kementerian juga wajib melaksanakan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batu bara, EBTKE, serta geologi. Selain itu, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM.
Kemudian, fungsi pengawasan yang melingkupi pelaksanaan bimbingan teknis, pengembangan SDM di sektor energi dan sumber daya mineral, kompensasi pelaksanaan tugas pembinaan, serta dukungan substantif kepada seluruh organisasi di lingkungan KESDM.