Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siap Terbitkan 43 Aturan Pelaksana UU HPP

Menurut Dirjen Pajak, aturan turunan UU HPP akan dibagi menjadi 43 aturan pelaksana UU HPP, delapan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan 35 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menerbitkan 43 aturan pelaksana Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Perangkat aturan itu diharapkan menjadi motor pendorong reformasi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa pemerintah mengesahkan UU HPP pada 29 Oktober 2021. Saat ini, aturan-aturan pelaksana dari UU tersebut sedang disusun dan akan segera diterbitkan.

"Direncanakan akan ada 43 aturan pelaksana UU HPP, delapan dalam bentuk Peraturan Pemerintah [PP] dan 35 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan [PMK]," ujar Suryo pada Jumat (19/11/2021).

Dia menjelaskan bahwa pemerintah mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana tersebut. Suryo menilai bahwa aturan tersebut harus meningkatkan kinerja perpajakan sekaligus tetap menjaga pertumbuhan dunia usaha.

“Sosialisasi kepada para pengusaha asosiasi juga dilakukan sembari menyerap aspirasi untuk penyusunan aturan pelaksanaan dari UU HPP,” ujar Suryo.

Menurutnya, masukan dari berbagai pemangku kepentingan turut diakomodir dalam UU HPP, seperti perubahan pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ketentuan cukai, pajak karbon, dan perubahan Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak menjadi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

DJP pun akanmelakukan rangkaian kegiatan sosialisasi UU HPP, khususnya PPS yang jangka waktunya hanya enam bulan sejak 1 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper