Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menerbitkan 43 aturan pelaksana Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Perangkat aturan itu diharapkan menjadi motor pendorong reformasi perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa pemerintah mengesahkan UU HPP pada 29 Oktober 2021. Saat ini, aturan-aturan pelaksana dari UU tersebut sedang disusun dan akan segera diterbitkan.
"Direncanakan akan ada 43 aturan pelaksana UU HPP, delapan dalam bentuk Peraturan Pemerintah [PP] dan 35 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan [PMK]," ujar Suryo pada Jumat (19/11/2021).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana tersebut. Suryo menilai bahwa aturan tersebut harus meningkatkan kinerja perpajakan sekaligus tetap menjaga pertumbuhan dunia usaha.
“Sosialisasi kepada para pengusaha asosiasi juga dilakukan sembari menyerap aspirasi untuk penyusunan aturan pelaksanaan dari UU HPP,” ujar Suryo.
Menurutnya, masukan dari berbagai pemangku kepentingan turut diakomodir dalam UU HPP, seperti perubahan pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ketentuan cukai, pajak karbon, dan perubahan Program Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak menjadi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Baca Juga
DJP pun akanmelakukan rangkaian kegiatan sosialisasi UU HPP, khususnya PPS yang jangka waktunya hanya enam bulan sejak 1 Januari 2022.