Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andre Djokosoetono, kebijakan tersebut tentu akan kembali memberatkan para pengusaha khususnya yang bergerak di sektor angkutan darat.
Selain itu, pengetatan kembali aturan perjalanan menggunakan transportasi umum juga akan memberikan peluang bagi masyarakat untuk mencari alternatif lain seperti kendaraan pribadi atau angkutan ilegal.
"Kami mengerti bahwa PPKM Level 3 ditujukan untuk mencegah gelombang ketiga penyebaran [Covid-19]. Selain permasalahan angkutan ilegal dan kendaraan pribadi yang bisa jadi alternatif solusi [masyarakat untuk tetap bepergian], kami mohon pertimbangkan bahwa percepatan vaksin semakin ditingkatkan," kata Andre kepada Bisnis.com, Sabtu (20/11/2021).
Andre mengaku memahami keputusan pemerintah memberlakukan kembali PPKM Level 3 ini adalah demi mencegah gelombang ketiga pandemi Covid-19 akibat melonjaknya mobilitas masyarakat saat Nataru.
Namun dia juga tidak bisa menutup telinga dari keluhan-keluhan operator di lapangan yang melihat fenomena perpindahan masyarakat dari angkutan umum resmi ke kendaraan pribadi atau angkutan ilegal demi tetap bisa bermobilitas.
"[Hal ini akan terjadi lagi] jika diberlakukan pengetatan seperti kejadian lalu. Tapi jika memang pengetatan tidak dilakukan seperti yang sudah dijelaskan pemerintah, tentu kami berharap para operator mendukung dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih baik lagi," imbuhnya.
Sebagai informasi, pemberlakuan PPKM Level 3 dinilai akan berdampak secara langsung pada aturan perjalanan. Pasalnya, tujuan diterapkannya kebijakan tersebut adalah untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Menyikapi rencana penerapan PPKM Level 3 tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru.
“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga. Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non Jawa Bali,” ujar Adita kepada Bisnis.com, Kamis (18/11/2021).
Namun begitu, dalam sebuah konferensi pers akhir Oktober lalu, Adita menuturkan akan ada kemungkinan untuk menambah ketentuan baru sebagai bentuk antisipasi adanya lonjakan mobilitas menjelang Nataru. Namun dia tidak merinci bagaimana kemungkinan kebijakan yang dimaksud.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penerapan PPKM Level 3 ini bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir.
Dia menegaskan saat Nataru nanti, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM Level 3. Namun kebijakan ini masih menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.