Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tidak semua fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan akan dikenakan pajak natura (fringe benefit).
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan menetapkan batasan atau threshold tertentu dalam menentukan besaran fasilitas yang diterima wajib pajak orang pribadi.
“Kalau CEO kan fringe benefit-nya banyak sekali dan itu biasanya jumlahnya sangat besar. Tapi, jika pekerja yang dapat fasilitas laptop, masa iya dipajakin? Kan tidak begitu,” katanya, Jumat (19/11/2021).
Aturan mengenai pajak natura tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selama ini, natura pada prinsipnya tidak dihitung sebagai pendapatan bagi wajib pajak yang menerimanya, sehingga memungkinkan bagi wajib pajak badan dan orang pribadi untuk melakukan penghindaran kewajiban pajak.
Dengan adanya aturan ini, natura nantinya akan dihitung sebagai penghasilan karyawan, juga dapat dibebankan kepada perusahaan.
Baca Juga
“Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, bukan itu. Tapi, ini yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi yang luar biasa besar [nilainya] dan tentunya adil untuk dianggap sebagai bagian dari pajak,” jelas Sri.