Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tak Semua Fasilitas Kantor Dikenai Pajak Natura, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan menetapkan batasan atau threshold tertentu dalam menentukan besaran fasilitas yang diterima wajib pajak orang pribadi.
Maria Elena
Maria Elena - Bisnis.com 19 November 2021  |  14:38 WIB
Tak Semua Fasilitas Kantor Dikenai Pajak Natura, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tidak semua fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan akan dikenakan pajak natura (fringe benefit).

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan menetapkan batasan atau threshold tertentu dalam menentukan besaran fasilitas yang diterima wajib pajak orang pribadi.

“Kalau CEO kan fringe benefit-nya banyak sekali dan itu biasanya jumlahnya sangat besar. Tapi, jika pekerja yang dapat fasilitas laptop, masa iya dipajakin? Kan tidak begitu,” katanya, Jumat (19/11/2021).

Aturan mengenai pajak natura tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selama ini, natura pada prinsipnya tidak dihitung sebagai pendapatan bagi wajib pajak yang menerimanya, sehingga memungkinkan bagi wajib pajak badan dan orang pribadi untuk melakukan penghindaran kewajiban pajak.

Dengan adanya aturan ini, natura nantinya akan dihitung sebagai penghasilan karyawan, juga dapat dibebankan kepada perusahaan.

“Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, bukan itu. Tapi, ini yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi yang luar biasa besar [nilainya] dan tentunya adil untuk dianggap sebagai bagian dari pajak,” jelas Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak sri mulyani fasilitas
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top