Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Semua Fasilitas Kantor Dikenai Pajak Natura, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan menetapkan batasan atau threshold tertentu dalam menentukan besaran fasilitas yang diterima wajib pajak orang pribadi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tidak semua fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan akan dikenakan pajak natura (fringe benefit).

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan menetapkan batasan atau threshold tertentu dalam menentukan besaran fasilitas yang diterima wajib pajak orang pribadi.

“Kalau CEO kan fringe benefit-nya banyak sekali dan itu biasanya jumlahnya sangat besar. Tapi, jika pekerja yang dapat fasilitas laptop, masa iya dipajakin? Kan tidak begitu,” katanya, Jumat (19/11/2021).

Aturan mengenai pajak natura tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selama ini, natura pada prinsipnya tidak dihitung sebagai pendapatan bagi wajib pajak yang menerimanya, sehingga memungkinkan bagi wajib pajak badan dan orang pribadi untuk melakukan penghindaran kewajiban pajak.

Dengan adanya aturan ini, natura nantinya akan dihitung sebagai penghasilan karyawan, juga dapat dibebankan kepada perusahaan.

“Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, bukan itu. Tapi, ini yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi yang luar biasa besar [nilainya] dan tentunya adil untuk dianggap sebagai bagian dari pajak,” jelas Sri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper