Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penentuan Tarif CHT 2022, Pemerintah Diminta Perhatikan Faktor Pemulihan Ekonomi

Rencana pemerintah untuk menaikan CHT pada tahun depan akan memunculkan permasalahan baru, misalnya terkait dengan keberlangsungan tenaga kerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menjadi terancam.
Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi yang masih berlangsung dalam menentukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2022.

Ketua Bidang Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.

Pasalnya, dia menilai rencana pemerintah untuk menaikan CHT pada tahun depan akan memunculkan permasalahan baru, misalnya terkait dengan keberlangsungan tenaga kerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menjadi terancam.

“Kalau kita melihat dan mencoba memotret masyarakat khususnya petani tembakau, IHT dan konsumen sangat terdampak pandemi. Bagaimana kalau ditambah dengan kenaikan cukai? Akan banyak pengurangan tenaga kerja dan pengangguran baru,” katanya melalui siaran pers AMTI, Minggu (14/11/2021).

Hananto mengatakan, rencana kenaikan cukai pada 2022 akan memukul IHT, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya dan banyak mempekerjakan tenaga kerja perempuan dengan tingkat pendidikan dasar.

Kenaikan cukai akan mengerek harga rokok yang berakibat turunnya jumlah permintaan. Pabrikan pun akan mengurangi produktivitas yang berimbas pada pengurangan tenaga kerja yang terlibat di IHT, khususnya segmen SKT.

Tak hanya itu, penurunan produktivitas juga menyebabkan permintaan pasokan tembakau dan cengkih berkurang. Hal ini berpotensi menurunkan kesejahteraan petani tembakau dan cengkih.

“Jadi dampaknya dari hulu sampai hilir. Yang sangat terancam di tingkatan buruh, pengurangan tenaga kerja bisa terjadi. Pemerintah seharusnya berkaca pada kenaikan cukai pada tahun 2020 lalu yang mana dampak pada elemen-elemen baik buruh dan petani sangat jelas terlihat,” jelasnya.

Sementara itu, Dosen Departemen Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta AB Widyanta menambahkan pemerintah seharusnya memperhitungkan dampak ekonomi dan sosial yang akan dirasakan buruh hingga petani tembakau dan cengkih apabila cukai dikerek naik.

Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik dalam menetapkan kebijakan cukai.

Dia mencontohkan, ketika tahun lalu pemerintah tidak menaikkan cukai SKT, golongan ini mencatatkan pertumbuhan.

“Keberpihakan kepada rakyat perlu dipertimbangkan dan kita harus bertanggung jawab bersama sama,” katanya. Nirwala menyampaikan, pemerintah menyadari bahwa IHT berperan dalam penerimaan negara di bidang perpajakan.

Secara rata-rata, IHT berkontribusi sekitar 10 hingga 11 persen setiap tahunnya. Bahkan pada 2020, kontribusi IHT mencapai 13 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper