Bisnis.com, JAKARTA- Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 diyakini akan semakin menekan kinerja industri hasil tembakau (IHT) dan sektor turunannya pada tahun depan. Untuk itu, seluruh mata rantai IHT berharap agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif CHT.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengatakan rencana naiknya CHT memberikan tekanan pada pabrik, yang pada akhirnya dirasakan petani. Kondisi ini akan berdampak pada bahan baku. “Harga akan ditekan sebab pabrik tidak mau mengambil risiko dengan harga jual. Maka, pabrikan akan menekan harga bahan baku,” ujar Soeseno dalam acara AMTI Berdiskusi Seri IX bertema Meneropong Kebijakan CHT 2022 terhadap Kondisi IHT dan Dampak Turunannya, Senin (1/11/2021).
Soeseno berharap agar kenaikan CHT benar-benar dipertimbangkan secara matang. Apalagi berkaca selama situasi pandemi di tahun 2020 saat volume produksi tembakau turun 10%, hal tersebut setara dengan sekitar 34 ribu ton tembakau petani tidak terserap.
“Harapan kami cukai jangan naik lagi,” tukas Soeseno.
Alasannya, kondisi pandemi dan kenaikan CHT tiap tahun pun membebani para pekerja di sektor IHT. Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) – SPSI, Sudarto mengungkapkan dalam kurun 10 tahun terakhir, terjadi pengurangan rata-rata 6.088 pekerja per tahun di sektor ini.
“Kondisi ini semakin menambah kekhawatiran dan keresahan atas kepastian kelangsungan pekerjaan serta penurunan kesejahteraan yang sebenarnya telah terjadi setiap tahun. Ini bukti kebijakan pemerintah terhadap IHT yang tidak memperhatikan dampaknya terhadap buruh,” tegas Sudarto.
Sektor ritel dan koperasi pun turut terdampak akibat kenaikan CHT. Secara umum, kondisi ekonomi ritel belum pulih. Begitu pula dengan daya beli masyarakat yang masih terbatas. Rencana kenaikan tarif CHT, dijawab dengan reaksi menaikkan harga rokok di tingkat agen.
“Situasi lain yang menjadi tantangan adalah semakin maraknya rokok-rokok ilegal yang ada di peritel mikro, karena kebiasaan konsumen tentu akan mencari produk yang lebih murah atau terjangkau,” ungkap Anang Zunaedi Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo).
Konsumen pada akhirnya pun turut terdampak. Hingga saat ini daya beli masyarakat terutama konsumsi rumah tangga belum terjadi peningkatan. “Langkah pemerintah yang terlalu lama merilis angka kenaikan CHT, padahal sebelumnya sudah diwacanakan naik, maka akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap harga jual eceran produk hasil tembakau itu sendiri,” kata Mohammad Nur Azami, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK).
Dalam kesempatan tersebut, Staf Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pihaknya menyadari kompleksitas pengaturan kebijakan di sektor pertembakauan ini. Begitu banyak hal yang harus dijadikan pertimbangan sehingga pemerintah berupaya menempatkan dan melihat isu ini secara holistik, tidak sepotong-sepotong.
“Kita tahu dan sudah jadi kesepakatan kalau sektor ini harus dikendalikan konsumsinya. Diskursus soal cukai tembakau tidak boleh dipotong hanya satu isu saja. Namun ini harus dijadikan isu bersama sehingga penting sekali meletakkan secara proposional. Kita sepakat pengendalian jadi aspek utama, tapi bagaimana cara kita mengendalikan itu sebaiknya bisa menjadi diskusi berikutnya,” ungkap Yustinus.