Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan memastikan kebijakan minyak goreng wajib kemasan tetap mulai berlaku pada 1 Januari 2022, terlepas dari harga minyak goreng yang melanjutkan tren kenaikan.
"Kebijakan wajib kemas minyak goreng sawit diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2022 mendatang. Hal ini tentunya perlu dukungan dari semua pihak karena pemberlakukan kebijakan sudah mengalami 4 kali penundaan," kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Isy Karim, Senin (8/11/2021).
Kebijakan wajib kemas minyak goreng diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan yang menggantikan Permendag No. 9/2016.
Dalam beleid tersebut, produsen, pengemas, dan/atau pelaku usaha wajib memperdagangkan minyak goreng dalam kemasan dengan ukuran maksimal 25 kilogram (kg).
Pelaku usaha di tingkat pengecer dapat melakukan pengemasan ulang. Pengemasan ulang minyak goreng dengan ukuran lebih kecil dilakukan secara langsung di hadapan konsumen. Proses pengemasan hanya bisa dilakukan menggunakan mesin pengisi kemasan minyak goreng yang disediakan oleh produsen.
Isy Karim mengatakan tren kenaikan harga minyak goreng justru bisa menjadi momentum untuk implementasi kebijakan ini. Dia mencatat harga minyak goreng kemasan sederhana cenderung lebih stabil dari pada minyak goreng curah.
Baca Juga
"Kondisi kenaikan harga minyak goreng ini dapat dijadikan momentum implementasi kebijakan. Kalau kita lihat, walaupun masih lebih tinggi, harga minyak goreng kemasan relatif lebih stabil jika dibandingkan dengan minyak goreng curah," katanya.
Data pemantauan harga bahan pangan pokok Kemendag memperlihatkan harga minyak goreng curah naik 13,38 persen dibandingkan dengan sebulan lalu. Sementara minyak goreng kemasan naik 7,88 persen dibandingkan dengan harga awal Oktober 2021.
"Kami sudah meminta para pelaku usaha untuk melakukan penyediaan minyak goreng kemasan sederhana kepada masyarakat dengan harga yang terjangkau sebagaimana ditentukan dalam Permendag No. 36/2022," kata dia.
Rata-rata harga minyak goreng curah telah naik 14,18 persen dari Rp14.100 per liter pada awal September 2021 menjadi Rp16.100 per liter per 5 November 2021. Sementara harga minyak goreng kemasan naik 12,41 persen pada kurun yang sama, yakni dari Rp14.500 per liter menjadi Rp16.300 per liter.
Isy Karim kembali menjelaskan kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh kenaikan harga CPO internasional. Kenaikan harga CPO sendiri terjadi sebagai akibat dari turunnya stok minyak nabati dunia, termasuk sawit. Krisis energi yang melanda beberapa negara seperti China dan India turut mengerek permintaan minyak sawit.