Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Prediksi Kenaikan UMP Tahun Depan Kecil

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal memproyeksikan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun depan relatif kecil.
Ilustrasi unjuk rasa buruh terkait upah/Bisnis - Peni Widarti.
Ilustrasi unjuk rasa buruh terkait upah/Bisnis - Peni Widarti.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal memproyeksikan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun depan relatif kecil.

Faisal beralasan, sejumlah variabel penghitung UMP 2022 selama satu tahun terakhir berada di posisi yang relatif rendah. Faisal mencontohkan, tingkat inflasi hingga akhir tahun diperkirakan stabil di posisi 1,5 persen.

“Inflasi relatif rendah kalau dihitung secara tahunan, saya rasa masih 1,5 persen,” kata Faisal melalui pesan suara WhatsApp, Selasa (2/11/2021).

Di sisi lain, kata dia, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) juga tidak menunjukkan tren peningkatan yang signifikan selama satu tahun terakhir.

“Jadi antarberbagai macam komponennya, kalau dilihat dari strukturnya saja tambahan upahnya saya pikir tidak terlalu besar,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga memprediksi penetapan upah minimum tahun depan mengalami kenaikan. Hanya saja, Kemenaker memastikan kenaikan itu tidak bakal bergerak signifikan lantaran terjadinya gelombang kedua pandemic Covid-19 di pertengahan tahun ini.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan bahwa kementeriannya masih menunggu data mutakhir dari Badan Pusat Statistik atau BPS ihwal variabel yang diperlukan untuk penetapan UMP tersebut.

“Apabila kita melihat kondisi yang ada saat ini, khususnya akibat second wave Pandemi Covid-19, terlihat adanya dampak yang cukup signifikan pada perekonomian di Indonesia,” kata Dinar melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Rabu (27/10/2021).

Dengan demikian, Dinas meminta, masyarakat untuk menunggu data-data yang sedang dipersiapkan oleh BPS. Dia memastikan data yang disajikan otoritas statistik itu bakal menggambarkan situasi riil pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini.

“Penetapan upah minimum 2022 secara mayoritas diprediksi mengalami kenaikan, walaupun belum bisa memenuhi ekspektasi para pihak. Hal tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat kita masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19,” kata dia.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menjelaskan penghitungan upah minimum terbaru akan memakai sejumlah variabel baru. Pada regulasi lama, kenaikan upah minimum mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

“Kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, batas atas dan batas bawah upah minimum,” kata Timboel, Minggu (24/10/2021).

Batas atas upah minimum sendiri dihitung dengan mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata anggota keluarga. Hasil dari perkalian itu lantas dibagi dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.

Hasil penghitungan sementara yang dilakukan Timboel dengan formulasi terbaru memperlihatkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 1 sampai 2 persen. Selain itu, kenaikan upah minimum berpotensi tak merata karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi tak merata di setiap provinsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper