Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK: Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes Karena Masalah Data Cleansing

Berdasarkan pemeriksaan Pengelolaan Pinjaman Luar Negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020–2021 pada Kementerian Kesehatan, BPK mengemukakan terdapat masalah dalam penyaluran insentif nakes.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menilai bahwa kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan terjadi karena belum tuntasnya proses pemadanan data atau data cleansing.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengelolaan Pinjaman Luar Negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020–2021 pada Kementerian Kesehatan, terdapat masalah dalam penyaluran insentif nakes.

Menurut Agung, terdapat tunggakan insentif nakes 2020 yang belum cair sehingga pembayarannya mundur ke 2021. Karena berbeda tahun, pembayaran itu harus melewati audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada 2020, pembayaran insentif nakes dilakukan kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan, sehingga terjadi berbagai kendala seperti pemotongan nilai insentif. Mekanisme itu kemudian berubah pada 2021, di mana Kementerian Kesehatan membayarkan langsung insentif kepada setiap nakes, bukan lagi melalui rumah sakit.

Agung menjelaskan bahwa dalam perubahan mekanisme itu terdapat proses pemadanan data yang belum tuntas. Alhasil, terjadi ketidaksesuaian data penerima insentif sehingga ada kelebihan bayar.

"Saat dilakukan perubahan ke sistem yang baru ada satu prosedur yang tidak diikuti, yakni proses data cleansing. Akibatnya terjadi duplikasi data penerima insentif," ujar Agung pada Senin (1/11/2021).

Hingga 8 September 2021, terdapat sisa kelebihan pembayaran insentif terhadap 8.961 nakes. Nilai kelebihan pembayaran bervariasi bagi setiap nakes, mulai dari Rp178.000 hingga Rp50 juta per orang.

Agung menjelaskan bahwa untuk memperbaiki masalah tersebut, pemerintah tidak akan menarik kembali kelebihan pembayaran insentif nakes. Sebagai gantinya, akan terdapat kompensasi, di mana nakes tidak menerima insentif pada bulan-bulan berikutnya hingga nilai kelebihan pembayaran tercukupi.

"Akan dilakukan kompensasi, kepada honor periode-periode berikutnya," ujar Agung.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa dalam transisi perubahan mekanisme pembayaran insentif, pemadanan data berjalan tidak mulus. Perbaikan mekanisme pun sudah dibahas dengan BPK.

"Keputusan yang kami ambil tidak menarik kembali insentif nakes, tetapi melakukan kompensasi dari insentif nakes ini. Ke depannya pembayaran akan rutin setiap bulan," ujar Budi.

Dia menjelaskan terdapat dua sumber dana untuk pembayaran insentif nakes. Pertama, bagi rumah sakit milik pemerintah pusat, swasta, TNI, Polri, dan BUMN pembayaran insentif nakes berasal dari anggaran Kementerian Kesehatan.

Adapun, pembayaran insentif nakes di rumah sakit umum daerah (RSUD) berasal dari anggaran pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper