Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK: Utang Luar Negeri Dipakai Bayar Insentif Tenaga Kesehatan

Berdasarkan pemeriksaan itu, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran insentif nakes pada Januari–Agustus 2021. Hal tersebut terjadi karena adanya perubahan mekanisme penyaluran insentif dan proses pemadanan data (data cleansing) yang belum tuntas.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan sebagian utang luar negeri untuk membayar insentif tenaga kesehatan atau nakes. Saat ini, pemerintah memperbaiki mekanisme pembayaran insentif nakes karena terdapat kelebihan pembayaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021). BPK melakukan pemeriksaan Pengelolaan Pinjaman Luar Negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020–2021 pada Kementerian Kesehatan.

Pemerintah memperoleh pinjaman senilai US$500 juta dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan Bank Dunia (World Bank). Pinjaman itu digunakan untuk penanganan Covid-19, yang di antaranya untuk pembayaran insentif nakes.

Berdasarkan pemeriksaan itu, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran insentif nakes pada Januari–Agustus 2021. Hal tersebut terjadi karena adanya perubahan mekanisme penyaluran insentif dan proses pemadanan data (data cleansing) yang belum tuntas.

"Terjadi duplikasi data penerima insentif, dan data ini dijadikan dasar pembayaran insentif nakes sehingga terjadi kelebihan pembayaran untuk 8.691 nakes," ujar Agung pada Senin (1/11/2021).

Kelebihan pembayaran itu nilainya bervariasi bagi setiap nakes, mulai dari Rp178.000 hingga Rp50 juta per orang. BPK pun menyatakan bahwa sudah terdapat upaya perbaikan dari Kementerian Kesehatan.

Pada 19 Oktober 2021 tim pemeriksa BPK memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan terkait duplikasi data dan kelebihan bayar. Kementerian Kesehatan pun menyatakan bahwa terdapat kompensasi pembayaran masing-masing nakes pada periode 1 Januari–19 Agustus 2021.

Pemerintah tidak akan menarik kembali kelebihan pembayaran insentif nakes tersebut. Sebagai gantinya, terdapat kompensasi yakni nakes tidak menerima insentif pada bulan-bulan berikutnya hingga nilai kelebihan pembayaran tercukupi.

"Akan dilakukan kompensasi, kepada honor periode-periode berikutnya," ujar Agung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper