Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 harus realistis mengingat pandemi Covid-19 yang saat ini belum usai.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan sidang untuk menetapkan besaran kenaikan UMP/UMK 2022 yang akan diajukan kepada Gubernur/Bupati.
Formula baru penetapan UMP diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP No.78 tahun 2015. Format baru yang diatur dalam PP No 36/2021 lebih akurat dan moderat.
Kemudian, pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi serta adanya batas atas dan atas bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022.
"Permintaan teman-teman KSPI [Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia] terkait kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen rumus dan dasarnya dari mana melihat situasi dan kondisi ekonomi kita yang baru mulai merangkat akibat pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (31/10/2021).
Mantan Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta selama 3 periode tersebut menilai perekonomian baru mulai merangkat ketika pemerintah menurunkan PPKM ke level 2, dimana berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1.5 tahun tutup dapat buka kembali.
Sarman mengatakan tidak ada yang bisa menjamin bahwa ekonomi kita akan pulih dan semakin membaik ke depan. Menurutnya, kondisi ekonomi akan kembali pada sejauh mana kita bersama sama dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 seperti saat ini.
"Dalam kondisi ketidakpastian ini, sangat tidak elok jika teman2 Serikat Buruh/Pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan. Pengusaha saat ini sedang memutar otak bagaimana agar tetap mampu bertahan sampai ekonomi kita dapat normal kembali," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, Dewan Pengupahan sedang menunggu data2 dari BPS yang akan dijadikan variable untuk menghitung besaran UMP 2022.
Dia meminta semua pihak menghormati proses dan format baru tersebut. Menurutnya, berapa besaran yang diputuskan itulah yang harus diterima dan ditaati karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan sudah mempertimbangkan berbagai aspek.
UMP 2022 ini, lanjutnya, merupakan tanggung jawab bersama yang harus seimbang antara kemampuan pelaku usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja setiap tahun. Semua pihak harus ciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif agar investor tidak ragu masuk ke Indonesia.
"Jika pertumbuhan ekonomi daerah semakin naik dan berkualitas, maka UMP di tahun mendatang akan mengalami kenaikan yang positif," ungkapnya.