Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instran Dukung PCR di Semua Moda Transportasi, Asalkan...

Satu permasalahan nantinya adalah terkait penegakan hukum di lapangan. Kepatuhan pelaku perjalanan di lapangan khususnya yang menggunakan moda angkutan selain udara dan kereta api dipertanyakan.
Seorang warga mengikuti tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). /Antara Foto-Muhammad Iqbal/wsj.rn
Seorang warga mengikuti tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). /Antara Foto-Muhammad Iqbal/wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA — Institut Studi Transportasi (Instran) mendukung wacana pemerintah mewajibkan tes PCR bagi seluruh pengguna moda transportasi baik darat, laut, dan udara jelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang menilai rencana tersebut merupakan langkah yang tepat karena memang tujuannya untuk membatasi pergerakan masyarakat pada kedua momen tersebut.

"Untuk semua moda menggunakan PCR untuk masa Nataru adalah tepat karena tujuannya memang untuk pembatasan pergerakan masyarakat. Penggunaan PCR sebagai salah satu cara mengurangi pergerakan masyarakat sekaligus mencegah gelombang 3 terjadi pandemi Covid-19 lagi," katanya kepada Bisnis, Rabu (27/10/2021).

Namun begitu, menurut Deddy yang menjadi permasalahan nantinya adalah terkait penegakan hukum di lapangan. Dia mempertanyakan kepatuhan pelaku perjalanan di lapangan khususnya yang menggunakan moda angkutan selain udara dan kereta api.

"Contohnya transportasi angkutan jalan apakah selama ini menggunakan test antigen/PCR? Bagaimana bila di moda angkutan jalan tidak melakukan test PCR, apa hukumnya dan sanksinya? Karena selama ini moda darat tanpa melakukan test apapun tetap boleh. Apakah virusnya beda?" ucap Deddy.

Hal yang sama juga disampaikan Direktur Utama Perusahaan Otobus (PO) Siliwangi Antar Nusa (SAN) Kurnia Lesani Adnan. Menurutnya, pengawasan di lapangan menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pembatasan mobilitas.

Dia menilai selama ini kewajiban pengawasan cenderung ditumpahkan kepada petugas dari kepolisian. Padahal, aparat tersebut memiliki keterbatasan dari segi kemampuan, jumlah, hingga anggaran.

"Bicara pemeriksaan di lapangan inilah tantangannya menurut saya," ujar Sani, panggilan akrabnya.

Lebih jauh Sani menilai kewajiban PCR tersebut hanya akan menggiring masyarakat untuk memilih menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan umum ilegal. Terlebih, fakta di lapangan menunjukkan bahwa petugas cenderung fokus pada pengawasan angkutan umum resmi.

"Kebijakan ini kalau diputuskan untuk diterapkan saya jamin hanya untuk membangkitkan adrenalin masyarakat untuk menghindari angkutan umum berizin resmi. Sementara angkutan massal itu justru harusnya diberikan prioritas bukan dikejar-kejar seperti maling tapi kendaraan pribadi dan angkutan ilegal hanya dilirik seperti koruptor yang hanya saat apesnya aja baru kedapatan," keluh Sani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper