Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok! 10.000 Buruh Siap Demo Minta UMP Naik 10 Persen

KSPI menuturkan 10.000 buruh akan demo untuk meminta UMP naik 10 persen.
 Ratusan buruh dari Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menggelar demonstrasi tepat pada Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada Rabu (1/5/2019) di depan gedung Kementerian Pariwisata. JIBI/Bisnis/Yanita Patriella
Ratusan buruh dari Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menggelar demonstrasi tepat pada Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada Rabu (1/5/2019) di depan gedung Kementerian Pariwisata. JIBI/Bisnis/Yanita Patriella

Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di kantor pemerintah daerah yang tersebar di 24 provinsi besok. Rencananya aksi itu digelar pada pukul 09.00 WIB yang diikuti dengan 10.000 buruh atau pekerja secara nasional.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa itu sebagai sikap awal buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan mencapai 7 hingga 10 persen. Sebagai sikap awal, KSPI bakal menambahkan jumlah peserta aksi hingga berujung pada aksi mogok kerja nasional apabila permintaan itu tidak ditanggapi pemerintah.

“Serempak secara nasional di kantor DPRD, Bupati, Walikota, Gubernur, tidak ada aksi di DPR, Istana, Tapal Kuda, untuk wilayah Jakarta aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur di Balai Kota,” kata Said dalam keterangan pers, Senin (25/10/2021).

Ihwal kenaikan UMP tahun depan sebesar 10 persen, Said beralasan, perhitungan itu sudah menggunakan standar 60 jenis kebutuhan hidup layak atau KHL. Dia menambahkan terdapat kenaikan harga barang-barang mencapai 7 persen lewat perhitungan 60 jenis KHL buruh tersebut. Dari survei KSPI, kenaikan harga KHL itu berasal dari biaya transportasi hingga bahan pokok.

Adapun, Said menegaskan, KSPI menolak manuver Kementerian Ketenagakerjaan yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan Undang Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai dasar perhitungan penetapan UMP tahun depan. Alasannya, UU Ciptaker itu masih diuji materiil atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Kalau judicial review dikabulkan berarti PP No. 36 gugur. Bagaimana mungkin pemerintah tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Omnibus Law Ciptaker tidak bisa digunakan sebagai dasar perhitungan UMP tahun 2022,” kata dia.

Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, mengatakan bahwa sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah. Penetapan upah bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.

"Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 [Covid-19]. Namun, lebih baik daripada 2021," seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/10/2021).

Jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta. Dalam pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper