Bisnis.com, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pekerja, Umr bakal segera naik. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperkirakan adanya kenaikan kenaikan Upah-minimum" target="_blank" title="Upah minimum" >Upah minimum (UM) 2022.
Penetapan upah bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja. Setelah 2021, UMR dalam keadaan stagnan, besar kemungkinan akan mengalami kenaikan pada tahun depan.
Jelang penetapan upah minimum 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.
Hasil dari pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak.
Namun, penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.
Baca Juga
Saat ini kenaikan masih dalam tahap pembicaraan, kendati demikian, mari lihat besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP yang diterapkan pada tahun ini.
Dikutip dari akun Instagram akun Instagram @kemnaker, berikut daftar 10 Provinsi yang memiliki UMP tertinggi di 2021:
1. DKI Jakarta: Rp 4.416.186,548
2. Papua: Rp 3.516.700,00
3. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
4. Bangka Belitung: Rp 3.230.023,66
5. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876,00
6. Aceh: Rp 3.165.031,00
7. Papua Barat: Rp 3.134.600,00
8. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111,00
9. Kepulauan Riau: Rp 3.005.460,00
10. Kalimantan Timur: Rp 2.981.378,72