Bisnis.com, JAKARTA – Anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah bisa bepergian menggunakan transportasi udara atau pesawat dengan sejumlah ketentuan baru yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupa Surat Edaran (SE) No.88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan dalam SE tersebut, memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk terbang. Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga.
“Anak-anak boleh terbang dengan didampingi orang tua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga [KK] serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (21/10/2021).
Adapun dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.
Novie memaparkan, ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun.
Baca Juga
Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
Penerbitan SE No.88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.
"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021,” imbuhnya.