Bisnis.com, JAKARTA – Kasus Mafia tanah yang kerap kali terjadi biasanya terkait dengan lahan sengketa dan tumpang tindih sertifikat.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) R.B. Agus Widjayanto mengatakan tumpang tindih sertifikat ini terjadi karena sejumlah faktor.
Salah satunya terkait perubahan alam dimana pada 1970-an, pengukuran luas tanah berpatok kepada benda-benda di alam, seperti letak pohon, sungai, dan lain-lain sehingga ketika patok alam tersebut menghilang, maka koordinatnya pun turut hilang.
Lalu pemekaran daerah juga menjadi salah satu faktor permasalahan tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah.
Menurutnya, permasalahan ini seringkali terjadi, kendati banyak data yang berubah atau kurang teratasi dengan baik ketika pemekaran wilayah berlangsung.
“Memang ini menjadi pekerjaan bagi kita. Oleh karena itu, kita berusaha menggalakkan pemetaan, salah satunya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap [PTSL],” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/10/2021).
Agus menuturkan, seharusnya, dalam satu bidang tanah hanya ada satu sertifikat saja. Apabilan ada sertifikat lain maka dapat dikatakan palsu. Tetapi bisa saja asli, tetapi terdapat indikasi cacat administrasi.
Karena itu, dapat dilakukan pembatalan sertifikat yang palsu maupun yang cacat administrasi dengan melakukan penyelidikan yang ketat dan melibatkan banyak pihak terkait.
Dia menilai permasalahan administrasi pertanahan yang seringkali tidak hanya melibatkan BPN semata tetapi juga pihak lain yang berkaitan.
“Sebagai contoh, ketika kasus yang menyangkut tanah aset negara, tentunya kita perlu koordinasi dengan instansi terkait. Begitu juga ketika sudah ada putusan pengadilan. Kita melaksanakan berdasarkan putusan pengadilan,” kata Agus.
Dia mengungkapkan sering kali menerima aduan terkait tumpang tindih sertifikat atau indikasi pemalsuan sertifikat. Untuk membuktikan sertifikat hak atas tanah tersebut, dilakukan uji materiil dan administrasi dari bukti sertifikat tersebut.
"Kita gelar uji materiil bersama dengan kepolisian dan kejaksaan. Jika terbukti mengandung suatu kepalsuan dan indikasi pidana maka pihak Bareskrim akan melakukan penelusuran lanjutan,” tuturnya.