Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persoalan Lahan Jadi Kendala dalam Pembangunan Rumah untuk MBR

Permasalahan lahan menjadi salah satu kendala yang dihadapi dalam penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/1/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran perumahan bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 unit rumah pada 2020. Antara/Nova Wahyudi
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/1/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran perumahan bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 unit rumah pada 2020. Antara/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Permasalahan lahan menjadi salah satu kendala yang dihadapi dalam penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan 11 juta rumah tangga menempati rumah layak huni hingga 2024.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 terdapat peningkatan target rumah tangga yang menempati rumah layak huni dari semula 56,75 persen pada 2019, menjadi 70 persen di 2024.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR Fitrah Nur mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyediakan rumah yang layak bagi MBR. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan tersebut, banyak kendala yang harus dihadapi.

“Target Kementerian dalam RPJMN di bidang perumahan adalah hingga 2024 mendatang sudah bisa menyediakan rumah yang layak kepada 70 persen masyarakat,” ujarnya dalam Indonesia Housing Forum, Kamis (15/10/2021).

Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalah lahan ini, kata dia, Kementerian PUPR sedang melakukan dialog bersama dengan pengembang perumahan agar dapat menggunakan tanah dari pemerintah dalam penyediaan rumah.

Penyediaan tanah untuk pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman sebenarnya telah diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 1/2011, di mana tanah milik pemerintah dapat langsung digunakan untuk membangun perumahan.

Dia menjelaskan, masih ditemukan banyak kasus di berbagai tanah milik pemerintah yang telah ditempati oleh masyarakat setempat selama puluhan tahun.

“Soal masalah ini, kami masih mencari jalan keluarnya, apakah tanah ini bisa dialihfungsikan menjadi lahan untuk masyarakat melalui berbagai mekanisme yang baru, misalnya melalui skema sertifikat hak milik dan hak guna bangunan (HGB), atau apakah tanah milik negara tersebut bisa langsung dialihkan ke masyarakat. Ini masih dibahas,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper