Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tumbuhkan Investasi, Pengusaha Alkes Dorong Sinkronisasi Regulasi

Sinkronisasi regulasi dinilai masih menjadi ganjalan rendahnya investasi di sektor alat kesehatan dalam negeri.
Pekerja menjemur kain kasa di sebuah industri pembuatan kain kasa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (24/2)./Antara-Harviyan Perdana Putra
Pekerja menjemur kain kasa di sebuah industri pembuatan kain kasa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (24/2)./Antara-Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Sinkronisasi regulasi dinilai masih menjadi ganjalan rendahnya investasi di sektor alat kesehatan dalam negeri.

Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) mencatat realisasi investasi dalam 2 tahun terakhir mencapai Rp500 miliar, dan rencana Rp1,7 triliun untuk dua tahun mendatang.

Sekretaris Jenderal Gakeslab Randy Teguh mengatakan bahwa konsistensi dan sinkronisasi regulasi yang masih disorot, yakni terkait izin edar dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“Beberapa pengadaan mengharuskan ada standar nasional Indonesia [SNI]. Padahal sudah ada izin edar,” katanya di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Penerbitan izin edar oleh Kementerian Kesehatan, lanjutnya, sudah melalui proses standardisasi yang mengacu pada International Organization for Standardization (ISO). Penggunaan SNI dalam mekanisme tersebut, dinilai akan tumpang tindih, sehingga mengurangi efisiensi.

Sementara itu mengenai TKDN, Randy mengaku, sempat menemukan kasus di mana produk impor justru memiliki kandungan dalam negeri yang tinggi. Pasalnya, ada perbedaan tata cara penghitungan TKDN di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.

“Ke depan harus ada kejelasan [mengenai izin edar dan TKDN]. Kalau tidak, investor juga bingung. Akan ada investasi-investasi tambahan karena prosesnya harus dipisahkan,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Plt. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya mengatakan bahwa pemerintah sudah sepakat mengenai penghitungan TKDN yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Rumusan kebijakan tentang tata cara penghitungan TKDN alat kesehatan pun telah diubah dari skema cost to make, yang meliputi biaya alat kerja, modal kerja, dan tenaga kerja, menjadi skema full costing.

Skema full costing mencakup seluruh biaya pembentuk harga barang jadi, di antaranya adalah biaya handling barang jadi, tenaga kerja tidak langsung, pengujian, riset dan pengembangan, sertifikasi, pengawasan pascaproduksi, dan lain-lain.

“Sudah [sepakat], kami menggunakan Permenperin,” kata Arianti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper